Liputan6.com, Jakarta - Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) tak luput dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus korupsi yang menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah rumah dinas politikus Nasdem tersebut di Kompleks Widya Chandra, pada Kamis 28 September 2023.
Advertisement
Di Kantor Kementerian Pertanian, tim penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Berapa nilainya hingga kini belum diketahui secara akurat karena masih dalam penghitungan. Hal ini diungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 29 September kemarin.
"Betul tim penyidik membawa alat penghitung uang dalam proses tersebut untuk menghitung secara akurat jumlah uang," kata Ali.
Untuk diketahui, saat rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo digeledah pada Kamis sore kemarin, politikus Nasdem tersebut dikabarkan tengah berada di Roma, Italia dalam agenda kunjungan kerja.
Keberadaannya saat itu terungkap dalam akun Instagram @syasinlimp yang dikutip Liputan6.com, Jumat, 29 September.
"Saya mewakili pemerintah Republik Indonesia hadir dalam forum Global Conference on Sustainable Livestock Transformation yang diadakan oleh FAO di Roma, Italia," tulis akun tersebut yang diunggah pada Rabu, 27 September 2023.
Selain uang, dari Kantor Kementan tim penyidik KPK juga menemukan belasan senjata api. Guna menyelidiki 12 puncuk senpi tersebut, KPK menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri.
Ada pun penggeledahan di Gedung A Kantor Kementan berlangsung sekitar 15 jam. Dimulai pada pukul 11.40 hingga berakhir pukul 00.40 WIB. Ada sejumlah koper yang dibawa keluar dari Kantor Mentan Yasin Limpo saat itu.
Berikut sederet temuan KPK di Kantor Kementerian Pertanian untuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Mentan Syahrul Yasin Limpo dihimpun dari Liputan6.com:
1. KPK Temukan Banyak Uang Rupiah dan Asing di Rumah Dinas Mentan Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 28 September hingga Jumat (29/9/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat penggeledaan tim penyidik menemukan sejumlah uang baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
"Dari informasi yang kami peroleh, dalam proses dimaksud ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Ali mengatakan, lantaran ditemukan banyak uang di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, tim penyidik memutuskan membawa alat penghitung uang saat penggeledahan berlangsung.
Terkait berapa nilainya, hingga kini masih dalam proses penghitungan. Namun, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut uang itu mencapai puluhan miliar.
"Sekira sejauh ini puluhan miliar, yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Dia mengatakan, tim penyidik bakal mengonfirmasi temuan uang itu kepada para saksi untuk memperkuat dugaan uang tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
"Ke depan perlu kami lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.
Dia berharap semua pihak kooperatif terhadap proses hukum dan bersedia memberikan keterangan saat dibutuhkan tim penyidik.
Advertisement
2. KPK Temukan Dokumen Catatan Keuangan dan Aset
Selain uang, tim penyidik juga menemukan dokumen cacatan keuangan dan aset.
"Juga beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara. Ditemukan juga barbuk elektronik," Ali menandasi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dibenarkan sumber Liputan6.com.
"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.
3. Selain Uang, KPK Temukan 12 Senjata Api
Selain uang, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkaitan dengan penemuan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Adapun tadi apakah betul ada senjata api, kami jelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah DKI Jakarta, tentunya terkait dengan temuan yang ada dalam proses penggeledahan yang dimaksud," ujar Ali di gedung KPK, Jumat (29/9/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan telah menerima titipan 12 pucuk senpi yang ditemukan oleh KPK.
"Sejauh ini masih didalami melalui Ditektorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Terkait hal ini, Trunoyudo belum membeberkan secara mendetail. Dia berdalih, akan dilakukan pendalaman lebih dulu.
"Kan masih pendalaman, kan harus dicek, nanti dulu, kita kan baru terima, itu dulu. Dan Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Baintelkam Mabes Polri," tandas dia.
Advertisement
4. KPK Bawa Sejumlah Koper dari Kantor Kementan
KPK telah menggeledah kantor Kementan sejak pukul 11.40 WIB di gedung A Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan selesai sekira pukul 00.40 WIB. Tampak beberapa penyidik keluar membawa koper menuju kendaraan KPK. Total sekitar lima koper dibawa oleh penyidik.
Berdasarkan keterangan salah satu karyawan yang bekerja di Kementan mengaku melihat sejumlah ruangan telah disegel. Ia melihat ruangan itu sesudah mengikuti rapat di gedung A.
"Ada beberapa ruangan disegel di lantai 6 tadi saya lihat," kata karyawan itu yang namanya tidak ingin disebut.
5. Dokumen dan Bukti Elektronik Ditemukan di Kantor Mentan Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 September 2023 kemarin.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
Ali mengatakan, dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Nantinya bukti tersebut akan disita untuk memperkuat dugaan perbuatan para tersangka yang hingga kini belum diumumkan.
"Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan. Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi," kata Ali.
Advertisement
6. KPK Temukan Adanya Percobaan Pemusnahan Barang Bukti di Gedung Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dugaan kasus korupsi diduga melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun rupaya ada dokumen yang hendak dimusnahkan oleh pihak tertentu.
"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," ujar Kanag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
Ali menyebut, dokumen yang diduga hendak dimusnahkan itu diyakini berkaitan erat dengan kasus yang tengah ditangani KPK ini. Hanya saja Ali tak menjelaskan detail dugaan adanya percobaan pemusanahan barang bukti ini.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK. Ali mengancam menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan kasus korupsi.
"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.