Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menginisiasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU) atau yang dikenal berbasis rumah sakit (hospital based). RSP-PU mengutamakan pemenuhan dan pemerataan di daerah yang kekurangan dokter spesialis.
Program hospital based ini sudah termaktub dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam implementasinya nanti, PPDS berbasis RSP-PU akan berjalan bersama dengan PPDS yang saat ini sudah berjalan di universitas.
Advertisement
Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Oos Fatimah Rosyati menuturkan, pemerataan lulusan dokter spesialis lewat RSP-PU untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis.
"Tentunya, agar penempatan tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa," tutur Oos dalam acara 'Uji Publik UU Kesehatan' baru-baru ini.
Butuh Pemetaan Kekurangan Dokter
Pemetaan dibutuhkan untuk mendapatkan data kebutuhan atau kekurangan dokter spesialis dari berbagai daerah kabupaten/kota dan juga lulusan college-based ataupun university-based diharapkan memiliki kualitas yang sama.
“Pemetaan dibutuhkan untuk mendapatkan data kebutuhan atau kekurangan dokter spesialis dari suatu kabupaten/kota dan diharapkan lulusan college-based dan university-based memiliki kualitas yang sama,” jelas Oos.
Mengedepankan Transparansi dan Integrasi
Seleksi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU) akan dikoordinasi oleh Kemenkes secara terpusat dan mengedepankan meritokrasi, transparansi, kesetaraan, dan integrasi.
Setelah lulus residen akan mendapat Surat Ijin Praktik (SIP) spesialis dari Pemerintah Daerah dan didayagunakan di daerah asal atau Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Spesialis Harus Punya Acuan yang Jelas
Menurut tim pakar/praktisi kesehatan Erfen Gustiawan, kolegium merupakan dependan dari organisasi profesi, maka uji kompetensi perlu diperjelas dan diadakan secara lokal dan nasional.
Regulasi mengenai dokter PPDS dan jabatan fungsionalnya juga perlu dibahas dalam regulasi.
Perwakilan dari Kolegium Ilmu Penyakit Dalam, Rudi Hidayat berkata, “Faktor yang tidak kalah penting adalah standar untuk kualitas, spesialis harus memiliki acuan yang jelas, agar keluaran pendidikan dokter spesialis siap bekerja dan ditempatkan di manapun."
Advertisement
Uji Publik UU Kesehatan
Adapun uji publik UU Kesehatan ini berlangsung secara daring dan luring ini mengundang para pemangku kepentingan dari berbagai pihak, antara lain institusi pemerintah, lembaga, Organisasi Profesi, Organisasi Masyarakat, dan organisasi lainnya.
Sebanyak 58 peserta mengikuti diskusi secara luring, 337 peserta mengikuti diskusi melalui platform Zoom dan Live Streaming Youtube Kementerian Kesehatan sebanyak 125 peserta.
Menopang Transformasi Kesehatan
Peran penting masyarakat dalam memberikan sumbangan pemikiran sangat diharapkan sehingga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini dapat menjadi regulasi yang kuat untuk menopang transformasi kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.
Masyarakat dapat pula berperan aktif dengan memberikan pertanyaan dan komentar melalui berbagai kanal yang disediakan seperti Channel Youtube Kementerian Kesehatan dan Website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.