Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris memastikan bahwa power wheeling tidak akan masuk dalam draft rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) menyusul adanya risiko kenaikan tarif listrik tanpa peran negara.
Andi mengatakan, harga listrik dari energi baru dan energi terbarukan juga masih sangat mahal, baik dari sisi investasi maupun harga konsumsi bagi masyarakat.
Advertisement
Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.
“Nah, kalau sudah dikuasai swasta, harga pasti ditentukan oleh swasta. Dan saat ini, investasi EBET masih sangat mahal. Jadi harga listriknya pasti mahal,” katanya dikutip Minggu (1/10/2023).
Untuk itu, Andi menegaskan, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya power wheeling tidak dimasukkan dalam draft RUU tersebut.
“Pada konsep tersebut saya kurang setuju. Saya termasuk yang anti power wheeling. Kan listrik terbilang cukup di Tanah Air. Masih cukup dipenuhi oleh negara,” tutur Andi.
Risiko Kenaikan Harga Listrik
Selain risiko kenaikan harga dan kecukupan pasokan listrik, paparnya, keandalan dan keberlanjutan energi baru dan energi terbarukan juga masih menjadi pertanyaan.
“Listrik dari tenaga surya dan angin itu belum mampu memenuhi saat kondisi cuaca tertentu. Misalnya tidak ada angin atau pada malam hari," ungkapnya.
Saat ini, paparnya, DPR dan pemerintah fokus untuk memenuhi kebutuhan listrik yang andal dan terjangkau untuk masyarakat.
“Pada tahap ini, kami sepakat untuk tidak memasukkan power wheeling dalam RUU EBET mengingat negara harus hadir dalam memenuhi kebutuhan energi bagi rakyatnya,” tegas Andi. DPR berharap, papar Andi, RUU tersebut sudah disahkan sebelum periode masa jabatannya berakhir pada akhir 2024 mendatang.
“Semoga RUU tersebut segera bisa disahkan sehingga masyarakat bisa tenang dengan pencapaian kami di Komisi VII dalam memperjuangkan listrik yang andal dan terjangkau,” tutup Andi.
Pengamat: Dalih Transisi Energi Lewat Power Wheeling Tak Masuk Akal
Munculnya skema power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik membuka ruang liberalisasi sektor ketenagalistrikan nasional. Untuk itu, skema power wheeling harus dikawal agar tak masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT).
Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development INDEF Abra Talattov menyebut pasal hantu itu dapat dibaca sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dimana sektor ketenagalistrikan merupakan sektor strategis yang harus dikendalikan oleh negara.
"Saya kira dalih percepatan transisi energi melalui skema power wheeling sangat tidak masuk akal dan aroma liberalisasinya sangat menyengat," ujarnya, Kamis (26/1/2023).
Abra pun memaparkan tiga alasan mengapa publik perlu mencermati pasal-pasal siluman dalam RUU EBT tersebut (pasal 29 A, pasal 47 A, pasal 60 ayat 5).
Pertama, tidak ada urgensi sama sekali untuk menjadikan skema power wheeling sebagai pemanis atau sweetener dalam menstimulasi porsi pembangkit EBT.
Abra menjelaskan bahwa tanpa adanya gula-gula pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, Pemerintah sebetulnya sudah menggelar karpet merah bagi swasta untuk memperluas bauran EBT sebagaimana yang dijaminkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.
Dalam RUPLT paling green itu, target tambahan pembangkit EBT mencapai 20,9 gigawatt (GW) dengan porsi swasta mencapai 56,3 persen atau setara dengan 11,8 GW.
"Artinya, dengan menjalankan RUPTL 2021-2030 secara konsisten saja, secara alamiah bauran pembangkit EBT hingga akhir 2030 akan mencapai 51,6 persen," tegasnya.
Advertisement
Kompensasi Listrik
Kedua, pengusulan skema power wheeling kurang relevan, mengingat saat ini beban negara yang semakin berat menahan kompensasi listrik akibat kondisi oversupply listrik yang terus melonjak.
Abra mengatakan, saat ini kondisi sektor ketenagalistrikan kita sangat miris karena terjadi disparitas yang lebar antara supply dan demand listrik. Hingga akhir Tahun 2022 lalu saja oversupply menyentuh sekitar 7 GW.
"Situasi oversupply listrik tersebut berpotensi makin membengkak karena masih adanya penambahan pembangkit baru hingga 16,3 GW pada 2026 sebagai implikasi dari megaproyek 35 GW," katanya.
Ketiga, implikasi kerusakannya terhadap kesehatan keuangan negara. Di tengah kondisi oversupply listrik sebesar 1 GW saja, lanjut Abra, biaya yang harus dikeluarkan negara melalui PLN atas konsekuensi skema Take or Pay bisa mencapai Rp 3 triliun per GW.
"Secara sederhana kalau kita asumsikan rata-rata oversupply listrik sebesar 6-7 GW per tahun, maka potensi oversupply selama 2022-2030 mencapai 48GW - 56 GW atau setara dengan tambahan biaya Rp 144-168 triliun," pungkasnya.