Liputan6.com, Lombok Para pemimpin organisasi Pers dan Media konstituen Dewan Pers di Nusa Tenggara Barat berkumpul untuk mendeklarasikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Tugas dan fungsi komite ini adalah melakukan pendampingan secara kolektif atas kekerasan yang dialami jurnalis di NTB.
Acara deklarasi ini dihadiri oleh seluruh instansi yang bersinggungan langsung dengan jurnalis, seperti Dinas Kominfotik, Korem 162/ Wira Bhakti, unsur Advokat, dan para kepala lembaga pemerintahan non struktural lainnya. Namun, acara deklarasi ini tidak dihadiri oleh perwakilan dari Polda NTB.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M Kasim menyayangkan ketidakhadiran pihak Polda NTB pada deklarasi ini. Menurutnya, kehadiran pihak Polda NTB sangat penting dalam deklarasi sekaligus penandatangan komitmen bersama untuk mencegah terjadinya lagi kekerasan terhadap wartawan.
"Sebenarnya, kami telah mengundang Kapolda NTB untuk membangun persepektif yang sama untuk menjamin keselamatan jurnalis di NTB. Tetapi tanpa ada kejelasan kabar tidak hadir bahkan tanpa diwakili utusan pejabat lainnya. Kalau melihat angka, maka Polri ada di posisi tertinggi sebagai pelaku kekerasaan terhadap jurnalis di NTB," ujar M Kasim, Sabtu (30/09/2023).
Baca Juga
Advertisement
Tanggapan Ketum AJI Indonesia dan Polda NTB
Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim juga menyayangkan ketidakhadiran pihak Polda NTB pada deklarasi ini. Ia mengungkapkan, dalam konteks keselamatan jurnalis, negara harus hadir memberikan perlindungan.
Oleh karena itu, komitmen bersama antara Kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah sangat penting menjamin keselamatan jurnalis terlebih saat ini memasuki tahun politik, jurnalis termasuk profesi dengan kerawanan tinggi mengalami kekerasaan.
Oleh karena itu, pemerintah harus hadir memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan jurnalis. Selain itu, publik juga harus menghormati kerja-kerja jurnalis. Jika produk jurnalistik dinilai tidak sesuai maka harus diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Permasalahan pemberitaan harus diselesaikan melalui sengketa pers melalui dewan pers bukan dibawa ke ranah pidana," kata Sasmito.
"Terbentuknya KKJ adalah terobosan baru dalam model advokasi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Sebab dalam tugas dan fungsinya, akan dijalankan secara kolaboratif bersama organisasi wartawan lainnya dan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)," sambung Sasmito.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Arman Asmara memberikan pernyataan bahwa meskipun tidak ada pejabat yang hadir dalam acara pendeklarasian Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, tetapi seluruh personel Polda NTB dan jajarannya tetap mendukung terbentuknya KKJ NTB. Hal itu disampaikan Arman melalui keterangan resminya yang disebar ke beberapa grup WhatsApp sehari setelah deklarasi.
"Sejatinya, wartawan harus mendapat perlindungan hukum berdasarkan undang-undang yang tercantum dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Menjadi jurnalis bukan pekerjaan yang mudah karena profesi ini penuh dengan rintangan dan tantangan," kata Arman.
Advertisement
KKJ Bentuk SOP Agar Terhindar dari Intimidasi
Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul menyayangkan ketidakhadiran Kapolda NTB dan Pj. Gubernur NTB yang notabene adalah mantan Humas. Terlepas dari itu, ia memaparkan, kerja KKJ ke depan tidak sebatas advokasi dengan berbagai SOP di dalamnya. Namun, juga upaya pencegahan atau mitigasi agar jurnalis terhindar dari kekerasan dan intimidasi.
"Agar terhindar dari intimidasi, jurnalis harus bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di lapangan. Sebab kekerasan dan intimidasi salah satu faktornya adalah kelalaian Jurnalis dalam menerapkan standard menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) terdiri dari organisasi profesi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers. Yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Secara kelembagaan didukung Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Mataram, termasuk Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB. Deklarasi tersebut digelar di sakah satu restaurant di kawasan Rembiga, Mataram, Sabtu 30 September 2023.
Hadir dalam deklarasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono, Ketua PWI NTB, Nasrudin Zein, Ketua IJTI NTB, Ridha Andi Patiroi, Ketua AMSI NTB yang juga Sekretaris KKJ Hans Bahanan, Direktur LSBH NTB, Badaruddin. Hadir juga pimpinan forum jurnalis di NTB, pimpinan media, wartawan, serta NGO lainnya.