Liputan6.com, Jambi - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan keputusan untuk merumahkan pelajar sekolah tingkat, PAUD, TK, SD, dan SMP. Kebijakan belajar dari rumah melalui sistem online (daring) itu dikeluarkan karena polusi kabut asap semakin pekat sehingga rentan mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, terutama anak sekolah.
"Polusi kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan dalam sepekan terakhir sudah menyebabkan udara di Kota Jambi tidak sehat. Kami memutuskan untuk aktivitas belajar dan mengajar dari rumah mulai hari Senin 2 Oktober hingga 4 Oktober 2023," kata Juru Bicara Pemkot Jambi Abu Bakar melalui keterangan resminya di Jambi, Minggu (1/10/2023).
Melalui surat edaran PK.02.01/2770/Disdik/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang Pelaksaan Kegiatan Belajar pada masa bencana kabut asap di Kota Jambi itu, mengimbau sekolah dan satuan pendidikan lainnya untuk tetap memberikan materi pembelajaran kepada peserta didik dari rumah.
Baca Juga
Advertisement
Dengan menggunakan metode sistem pembelajaran online atau sekolah daring, Abu Bakar mengimbau agar orang tua di rumah untuk selalu mengawasi anaknya. Mereka diminta tidak membiarkan anak-anak bermain diluar rumah selama sekolah daring.
"Kepada masyarakat kami imbau untuk mengurangi aktivitas luar ruang, terutama bagi anak-anak selama sekolah daring berlangsung. Penting untuk kembali menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruang, terutama saat kualitas udara buruk," ujarnya.
Selain itu, dimasa kabut asap, menurutnya berpotensi terhadap kesehatan masyarakat. Untuk itu Pemkot Jambi meminta masyarakat untuk tetap melaksanakan pola hidup bersih dan sehat dan segera memeriksakan diri jika mengalami keluhan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.
"Pemkot Jambi akan terus meng-update perkembangan terkait situasi kabut asap dan kebijakan-kebijakan strategis lainnya secara luas dan cepat kepada masyarakat. Semoga bencana ini segera berakhir, mohon doa untuk kita semua," ujar Abu Bakar.
Simak Video Pilihan Ini:
Udara Tidak Sehat
Berdasarkan pantauan stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, yang mana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas udara katagori tidak sehat.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menyebutkan, indeks pencemaran udara (ISPU) pada pukul 09.00 WIB menunjukan dalam kategori tidak sehat dengan nilai 132 Particulate Meter 2,5. Kondisi ukuran polusi udara PM 2,5 ini bisa masuk ke dalam paru-paru. Paparan ini dalam waktu sebentar dapat menyebabkan pada mata, hidung, tenggorokan, iritasi paru, batuk, pilek.
Sementara itu, pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Jambi berdasarkan hasil analisanya untuk prakiraan cuaca di Jambi memang belum ada hujan.
Menurut Kepala BMKG Jambi Ibnu Sulistyono, untuk kabut asap yang menyelimuti Jambi yang berdampak pada kualitas udara dalam sepekan ini bukan hanya dari Sumatera Selatan saja, namun di Jambi juga ada kebakaran hutan dan lahan wilayah Jambi.
Manajer Kajian dan Pembelaan Hukum pada Walhi Jambi, Dwi Nanto, menyoroti dampak kabut asap menjadi bencana tahunan itu. Dia menilai pemerintah telah gagal memenuhi kewajibannya rakyat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Padahal sudah jelas Pasal 28h Ayat 1 Konstitusi UUD 1945 telah menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
"Mandat Undang-undang ini adalah kewajiban negara untuk memberikan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Soal polusi kabut asap yang setiap tahun terjadi ini jelas kegagalan disengaja karena kebijakan dan penangannya tidak tepat dan menyeluruh sehingga kita masih merasakan polusi udara akibat karhutla," kata Dwi.
Advertisement