Liputan6.com, Jakarta - Ketika investasi di pasar modal melakukan analisis saham emiten menjadi salah satu kegiatan yang mesti dilakukan untuk mengetahui kondisi perusahaan.
Analisis saham emiten itu bisa melalui laporan keuangan, riset perusahaan sekuritas, berita dan lainnya. Saat analisis laporan keuangan dan membaca berita aksi korporasi mungkin sering terdekat dan melihat kata entitas asosiasi. Kali ini trivia saham membahas singkat mengenai entitas asosiasi dan apa perbedaannya dengan anak perusahaan.
Advertisement
Dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia, Senin (2/10/2023), entitas asosiasi adalah suatu entitas, di mana kelompok usaha mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak maupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.
Kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung, 20 persen atau lebih hak suara investee dianggap pemilikan pengaruh signifikan, kecuali dapat dibuktikan dengan jelas hal yang sebaliknya.
Dikutip dari laman studocu.com, pengaruh signifikan adalah kekuasan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional strategis atas suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut.
1.Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung (misalnya melalui entitas anak) 20 persen atau lebih hak suara investee, investor mempunyai pengaruh signifikan, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas tidak ada pengaruh signifikan.
2.Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung misalnya melalui entitas anak kurang dari 20 persen hak suara investee, investor tidak memiliki pengaruh signifikan, kecuali dapat ditunjukkan jelas investor mempunyai pengaruh signifikan.
3.Suatu kepemilikan substansial atau mayoritas oleh investor lain tidak menentukan pengaruh signifikan yang dimiliki investor.
Entitas Anak
Sementara itu, entitas anak adalah suatu entitas yang dikendalikan oleh entitas induk. Pengendalian adalah kemampuan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional dari suatu entitas sehingga mendapatkan manfaat dari aktivitas tersebut.
Pengendalian dianggap ada jika entitas induk memiliki baik langsung atau tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah hak suara dari suatu entitas, kecuali dapat ditunjukkan jelas kepemilikan tersebut tidak menunjukkan adanya pengendalian.
Pengendalian dapat juga ada ketika entitas induk memiliki setengah atau kurang hak suara suatu entitas tetapi memiliki:
1.Mempunyai hak suara lebih dari setengah berdasarkan surat perjanjian dengan pemegang saham lain.
2.Mempunyai hak untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
3.Mempunyai hak untuk menunjuk atau memberhentikan mayoritas anggota dewan direksi atau badan yang setara dan pengendalian entitas dilakukan oleh dewan atau badan itu,atau
4.Mempunyai hak untuk bertindak sebagai suatu mayoritas dalam rapat dewan direksi atau badan yang setara dan pengendalian entitas dilakukan oleh dewan atau badan tersebut.
Advertisement
Trivia Saham: Melihat Perbedaan Saham dan Waran
Sebelumnya diberitakan, saham dan waran mungkin sering terdengar terutama bagi Anda yang investasi di pasar modal. Lalu apa perbedaan waran dan saham ini?
Sebelum mengenal perbedaan saham dan waran, mari mengetahui apa itu saham dan waran.
Saham adalah satu satu instrumen pasar keuangan yang termasuk populer. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan.
Selain itu, saham juga merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik, demikian dikutip dari laman BEI, Minggu (27/8/2023).
Sementara itu, waran adalah hak untuk membeli saham dengan harga pelaksanaan (harga exercise) dan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Perusahaan yang menerbitkan waran.
Biasanya waran muncul dengan disertakan di saham-saham initial public offering (IPO). Namun, sering kali juga hadir di saham-saham bukan IPO. Jika waran disertakan dengan saham IPO, waran diberikan gratis kepada investor yang membeli saham IPO, demikian dikutip dari laman Ajaib.co.id.
Waran diberikan gratis dan ini adalah hak bukan kewajiban. Sementara itu, waran yang dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan di pasar sekunder yakni layaknya saham, investor dapat membeli waran di pasar sekunder.
Waran juga termasuk instrumen derivatif. Jatuh tempo penebusan waran biasanya dapat mencapai kurang lebih dua tahun. Tujuan waran ini lebih kepada sebagai pemanis agar saham IPO terjual habis, bahkan kelebihan permintaan.
Perbedaan Saham dan Waran
Berikut perbedaan saham dan waran:
Hak Kepemilikan
Saham
Membeli saham otomatis menjadi pemilik Perusahaan dan memiliki hak untuk memilih fungsi Perusahaan
Waran
Membeli waran tidak menjadi pemilik Perusahaan karena bukan menjadi anggota Perusahaan
Jatuh Tempo
Saham
Saham tidak memiliki masa berlaku atau jatuh tempo
Waran
Waran memiliki tanggal jatuh tempo atau masa berlaku, yaitu 6 bulan hingga 5 tahun. Jika waran tidak ditebus (dengan saham biasa), waran yang dimiliki bisa hangus atau tidak berlaku.
Kewajiban pemberian
Saham
Saham wajib diberikan kepada pemegang saham atau investor
Waran
Tidak wajib diberikan karena fungsinya hanya sebagai pemanis agar investor tertarik membeli saham IPO dan rights issue
Harga
Saham
Saham harus mengeluarkan uang untuk membeli saham
Waran
Waran diberikan gratis oleh emiten
Kode saham
Saham terdiri dari empat huruf kapital
Waran
Waran terdiri dari empat huruf kapital yang sama dengan saham induk, dan diikuti huruf W di belakang saham induk
Advertisement