KPK Bakal Periksa Pihak yang Coba Musnahkan Barang Bukti Korupsi di Kementan

Ali mengatakan, dugaan pemusnahan barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementan itu masuk dalam kategori merintangi proses penyidikan. Ali menyatakan, KPK tak ragu menjerat pelaku saat menemukan bukti permulaan yang cukup.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Okt 2023, 07:45 WIB
KPK membawa masuk benda ke dalam rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Benda tersebut diduga mesin penghitung uang. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Senin (2/10/2023). Salah satu yang dipanggil yakni pihak yang diduga mencoba menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.

"Salah satunya (saksi yang dipanggil) soal pendalaman hal tersebut (dugaan pemusnahan barang bukti)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Ali mengatakan, dugaan pemusnahan barang bukti itu masuk dalam kategori merintangi proses penyidikan. Ali menyatakan pihaknya tak ragu menjerat pelaku saat menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Kajian hal tersebut (perintangan) pastilah menjadi perhatian kami karena perbuatan seperti itu juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023 kemarin. Namun ada dokumen yang hendak dimusnahkan oleh pihak tertentu.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Ali menyebut, dokumen yang diduga hendak dimusnahkan itu diyakini berkaitan erat dengan kasus yang tengah ditangani KPK ini.

Hanya saja dia tak menjelaskan detail dugaan adanya percobaan pemusnahan barang bukti korupsi ini. "Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

 


KPK Ingatkan Jangan Coba-Coba Halangi Penyidikan Korupsi!

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo duduk dalam mobil usai memenuhi panggilan tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta, Senin (19/6/2023). Syahrul Yasin Limpo datang memenuhi panggilan tim penyelidik KPK sekira pukul 09.30 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK. Ali mengancam menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan kasus korupsi.

"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.

KPK juga menemukan sejumlah uang yang nilainnya mencapai puluhan miliar saat penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo. Selain uang, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka. Selain SYL, ada dua pihak lagi yang sudah dijerat KPK. Terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dibenarkan sumber Liputan6.com.

"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.

Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Infografis Alasan di Balik Pemanggilan Cak Imin ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya