Kemenag Periksa Kepala Sekolah Usut Guru Dimutasi Karena Menolak Toilet Berbayar di MAN I Pamekasan

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengusut kasus mutasi guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan gara-gara memprotes kebijakan pemberlakuan kebijakan toilet berbayar di sekolah itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2023, 14:04 WIB
Kepala Kantor Kemenag Pamekasan Mawardi. (Istimewa)

Liputan6.com, Pamekasan - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengusut kasus mutasi guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan gara-gara memprotes kebijakan pemberlakuan kebijakan toilet berbayar di sekolah itu.

"Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus ini," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan Mawardi, ditulis Senin (2/10/2023).

Di antaranya Kepala MAN 1 Pamekasan No'man Afandi, sejumlah guru, satuan pengamanan hingga pejabat di lingkungan Kemenag Pamekasan.

Ia menuturkan pemeriksaan dilakukan karena kabar yang berkembang di media bahwa guru MAN 1 Pamekasan bernama Mohammad Arif dimutasi dari sekolah itu ke sekolah swasta di pelosok desa karena memprotes kebijakan toilet berbayar di sekolah itu. Arif menganggap bahwa kebijakan itu tidak berpihak dan sangat merugikan siswa.

menurutnya, kebijakan toilet berbagai di MAN I Pamekasan itu sama dengan memberlakukan lembaga pendidikan sebagai ajang bisnis dan baru pertama kali terjadi di dunia pendidikan.

"Dan setelah protes itu, saya lalu diusulkan untuk dimutasi dan tidak lagi mengajar di MAN I Pamekasan karena dianggap merongrong kewibawaan Kepala MAN I Pamekasan," katanya.

Kepala MAN 1 Pamekasan No'man membantah tudingan guru Mohammad Arif. Dia menyatakan, kebijakan memberlakukan toilet berbayar bagi siswa, karena toilet itu kerap digunakan siswa untuk menghindari mata pelajaran tertentu. Selain itu, toilet juga sering digunakan siswa untuk merokok.

"Jadi, mereka izin ke kamar mandi tapi sebenarnya bukan untuk mandi. Mereka hanya diam di sana dengan teman-temannya," kata No'man

Tak hanya itu, siswa juga kerap sembarangan dalam buang air kecil di kamar mandi sehingga bau tak sedap keluar dari kamar mandi karena tidak disiram.

 


Hanya untuk Siswa Putra

Mohammad Arif, guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Pamekasan dimutasi karena menolak aturan toilet berbayar. (Istimewa)

 

"Anak-anak juga kadang iseng dengan membuka bak mandi sehingga air tidak pernah terisi," kata dia.

Atas dasar itu, pihaknya menetapkan kebijakan toilet berbayar sebesar Rp500, dan ketentuan itu hanya berlaku saat jam pelajaran berlangsung.

"Ketentuan ini hanya untuk putra, sedang putri tidak," katanya.

Akan tetapi jika mereka tidak punya uang, ujar dia, tetap dipersilakan untuk ke kamar mandi selama jam belajar.

"Alhamdulillah anak-anak mulai ada kesadaran dan tanggung jawab," kata No'man.

Uang yang terkumpul lalu diserahkan ke masjid sebagai bagian dari amal jariyah bagi anak-anak yang ke kamar mandi.

"Saya sampaikan ke anak-anak, ini amal ke masjid," ujarnya.

No'man Afandi lebih lanjut menjelaskan, kebijakan memberlakukan toilet berbayar itu hanya berlangsung selama tiga bulan dan setelah itu tidak berlaku.

Infografis Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya