Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada September 2023 secara bulanan atau month to month (mtm) mengalami inflasi sebesar 0,19 persen, atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen dari 115,22 pada Agustus 2023 menjadi 115,44 pada September 2023.
Sementara, inflasi tahunan atau year on year (YoY) pada September 2023 sebesar 2,28 persen. Untuk inflasi tahun kalender atau year to date sebesar 1,63 persen.
Advertisement
"Pada September 2023 terjadi inflasi sebesar 0,19 persen secara bulanan," kata Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi pers rilis BPS, Senin (2/10/2023).
Menurutnya, tingkat inflasi pada September 2023 lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya, namun lebih rendah dibandingkan bulan yang sama tahun lalu.
Penyumbang utama terbesar inflasi September 2023 berasal dari kelompok makanan minuman dan tembakau, dengan inflasi sebesar 0,3 persen dan andil inflasi 0,09 persen.
Adapun komoditas penyumbang inflasi secara bulanan terbesar adalah beras dengan andil inflasi sebesar 0,18 persen, bensin dengan andil inflasi 0,06 persen sejalan dengan adanya penyesuaian harga BBM non subsidi.
Kemudian terdapat beberapa komoditas dengan andil inflasi sebesar 0,01 persen seperti tarif pulsa ponsel, biaya kuliah akademi atau perguruan tinggi, rokok kretek filter, dan daging sapi.
Selain itu, komoditas pada kelompok makanan minuman dan tembakau juga memberikan andil deflasi, diantaranya telur ayam ras, bawang merah, cabai rawit, bawang putih, dan cabai merah.
"Tarif angkutan udara juga memberikan andil deflasi seiring dengan kondisi low season yang terjadi saat ini dan juga di Indonesia," pungkasnya.
Harga Pertamax Naik pada 1 Oktober 2023, Bakal Berdampak ke Inflasi?
Sebelumnya, harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax resmi naik menjadi Rp 14.000 per liter pada 1 Oktober 2023 dari sebelumnya Rp 13.300 per liter. Ekonom menilai, kenaikan harga Pertamax tersebut berdampak terbatas terhadap inflasi ke depan.
Adapun kenaikan harga BBM Pertamax tersebut merupakan bentuk penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM nonsubsidi yang mengacu pada regulasi Pemerintah yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.
Seiring kenaikan harga Pertamax itu apakah berdampak terhadap inflasi?
Advertisement
Tak Dongkrak Biaya Transportasi
Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P.Sasmita mengatakan, kenaikan harga jual Pertamax tidak terlalu berpengaruh kepada inflasi. Hal ini karena Pertamax lebih banyak dikonsumsi oleh kelas menengah atas untuk keperluan kendaraan pribadi.
“Artinya, kenaikan harga Pertamax tidak akan berpengaruh kepada inflasi karena tidak akan meningkatkan biaya transportasi barang terutama barang kebutuhan pokok,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (1/10/2023).
Ia menambahkan, pengaruh kenaikan harga Pertamax sedikit akan terasa kepada konsumsi dari kelas menengah yang biasa menggunakan Pertamax untuk kendaraan roda empat, sebagian untuk kendaraan roda dua.
"Pasalnya akan ada tambahan pengeluaran untuk konsumsi Pertamax secara akumulatif per bulan, yang akan berimbas pada tekanan pengeluaran untuk kebutuhan lain karena pendapatan tidak naik,” kata Ronny.