Literasi Digital Diperlukan untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan

Konsil Kefarmasian mendapat panduan literasi digital untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

oleh Raihan Alfriansyah diperbarui 02 Okt 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi Jurusan Kedokteran Credit: pexels.com/GustavoFring

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) memberikan panduan literasi digital kepada Konsil Kefarmasian untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Harapannya, para tenaga medis dan tenaga kesehatan senantiasa memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi masyarakat sebagai penerima pelayanan medis.

“Pemahaman literasi digital menjadi sangat penting, terutama bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas sebagai pelayanan publik,” ujar Boni dalam Webinar Literasi Digital Sektor Pemerintahan Kepada KTKI Konsil Kefarmasian, Senin (25/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Sofian Lusa, Dosen Departemen Ilmu Komputer Universitas Indonesia menjelaskan dalam mengembangkan budaya digital, tenaga medis dan tenaga medis harus menguasai keterampilan digital untuk dapat memaksimalkan penggunaan teknologi digital dalam pekerjaannya.

“Peningkatan kecakapan digital secara individu melalui lifelong learning menjadi kunci yang harus dimiliki oleh tenaga kesehatan dan medis,” ujarnya.

Hal ini guna untuk memanfaatkan teknologi serta memberikan layanan khusus kesehatan secara profesional bagi masyarakat sebagai penerima layanan.


Tercantum dalam Undang Undang

Tak hanya itu, Ketua KTKI, Amirudin Supartono dalam sambutannya menjelaskan bahwa tenaga kesehatan dan medis untuk membina khususnya dalam literasi digital sudah tercantum dalam Undang-Undang.

“UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 268, tenaga medis dan kesehatan wajib diberikan pembinaan tentang literasi digital untuk tingkatkan mutu dan kompetensi, ini diberikan agar para nakses dapat melindungi penerima layanan kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang telag dilakukan,” tegasnya.

Peran individu dalam keamanan digital harus  memahami manfaat dan risiko untuk meningkatkan kesadaran agar tidak terjebak dalam isu yang tidak diketahui. Diperlukan analisis tersendiri untuk memahami risiko dan mengambil tindakan preventif untuk mengatasi risiko yang mungkin timbul.

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Jayabaya, Widura Imam Mustopo menjelaskan bahwa mengidentifikasi hambatan di lingkungan dan diri sendiri dapat memudahkan terbangunnya budaya digital.

“Harus dimulai dari pembiasaan diri seperti mengubah pola piker menjadi lebih baik, menjadi reflektif dengan melatih dan membangun kapasitas berpikir, menjadi contoh untuk individu lain, kemudian terapkan pola pikir yang berkembang,” ujarnya.

 


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya