Seleksi Komisioner KPU 4 Kabupaten/Kota di Jambi Dituding Banyak Kecurangan

Sekretaris dan anggota timsel KPU 4 kabupaten/kota di Jambi melaporkan bahwa seleksi calon komisioner KPU banyak kecurangan.

oleh Gresi Plasmanto diperbarui 03 Okt 2023, 03:00 WIB
Anggota timsel komisioner KPU 4 kabupaten/kota di Jambi Melvin Hutabarat saat menyampaikan surat ke KPU RI terkait kejanggalan proses seleksi yang dilakukan tiga anggota timsel lainnya. (Liputan6.com/ist)

Liputan6.com, Jambi - Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Saidina Usman El Quraisy dan anggotanya Melvin Hutabarat, melaporkan tiga anggota timsel lainnya, termasuk ketua, atas dugaan kejanggalan proses seleksi komisioner KPU di 4 kabupaten/kota di Provinsi Jambi: Kota Jambi, Merangin, Kerinci, dan Sungaipenuh. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan hasil administrasi calon komisioner KPU periode 2023-2028.

Dalam pengaduannya yang ditandatangani di atas materai itu, Melvin Hutabarat dan Saidina Usman El Quraisy meminta tiga anggota timsel lainnya untuk diganti. Hal itu, karena menurut Melvin, penelitian berkas syarat administrasi calon anggota KPU di empat kabupaten/kota di Jambi dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4/2023 tentang Seleksi Anggota KPU.

"Saat pleno pengambilan keputusan, kami tidak dilibatkan. Ini kan aneh," kata Anggota Timsel KPU 4 kab/kota di Jambi Melvin Hutabarat, Senin (2/10/2023).

Melvin mengatakan, dia dan rekannya Usman El Quraisy tidak bertanggung jawab terhadap hasil administrasi seleksi calon komisioner KPU. Dirinya bisa membuktikan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam rapat pleno.

"Yang dilibatkan hanya pemeriksaan berkas adminsitrasi, makanya itulah dalam prosesnya kami menemukan adanya banyak dalam tanda kutip ada kecurangan," kata Melvin.

Melvin bersama Usman El Quraisy mengaku, mereka secara tegak lurus menggunakan aturan PKPU No 4/2023, tidak ada tafsiran. Sedangkan ketiga anggota timsel lainnya menggunakan tafsiran.

Dirinya dan Usman kemudian berkonsultasi dengan KPU RI, dan masukan dari KPU RI tetap pada aturan main PKPU 4. "Aturan mainnya ada di PKPU 4, tapi yang digunakan oleh ketiga timsel menggunakan tafsir," ujar Melvin.

Di KPU RI, Melvin dan Usman melaporkan kejadian tersebut kepada Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan serta Divisi Hukum dan Pengawasan pada 29 September 2023.

Sementara itu, Tenaga Ahli SDM KPU RI Andika Pranata ketika dihubungi, dirinya mengaku tidak punya kewenangan untuk memberi konfirmasi ihwal persoalan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan timsel. Dia meminta persoalan ini ditanyakan ke Humas KPU RI.

"Maaf saya tidak bisa menjawab, silakan ke Humas ya yang punya kewenangan," kata Andika ketika dihubungi dari Jambi.

Ketua Timsel KPU 4 kab/kota di Jambi Aswari menampik bahwa dia tidak melibatkan sekretaris dan anggota dalam rapat pleno. Pada intinya kata dia, persoalan ini telah dikoordinasikan dengan KPU RI.

"Pada prinsipnya biarin lah kami (timsel) di dalam yang menjalankan. Prinsipnya kami sudah berkordinasi dengan KPU RI dan tegak dengan aturan dan regulasi yang dibangun sudah ada," kata Aswari.


Poin Kejanggalan

Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Melvin membeberkan beberapa poin kejanggalan dalam proses administrasi. Misalnya yang terjadi menyatakan sah surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika para calon, padahal surat tersebut tidak dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. "Di aturan PKPU harusnya surat bebas narkoba itu dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Tapi tetap diloloskan," ucap Melvin.

Kemudian Ijazah yang tidak dilegalisir dinyatakan sah dan diloloskan. Kemudian pengguguran seluruh calon peserta seleksi yang pernah menjadi narapidana tanpa melihat tuntutan hukumnya oleh ketiga timsel selain mereka.

Dalam rapat pleno yang tidak melibatkan Melvin dan Usman, timsel itu meloloskan 60 calon anggota KPU Kabupate Kerinci, 57 calon anggota KPU Kabupaten Merangin, 73 calon anggota KPU Kota Jambi, dan 38 calon anggota KPU Kota Sungai Penuh.

Rapat pleno itu tidak mendengar pendapat dan saran semua timsel. Dihadiri hanya 3 orang yang seharusnya 4 orang timsel. Maka berdasarkan pasal 12 PKPU 4 tahun 2023, maka rapat pleno timsel kpu di 4 kab/kota di Jambi tidak sah, ujar Melvin.

Melvin mengatakan, ketiga anggota timsel calon anggota empat KPU kabupaten/kota di Jambi harusnya diberikan sanksi karena tidak bekerja sebagaimana yang diatur PKPU Nomor 4/2023. Ketiga timsel lainnya adalah Aswari Hepni, Citra Darminto, dan Fadhillah Harnawansyah.

"Di PKPU 4 dengan gamblang menyebutkan, kalau timselnya enggak bekerja sesuai dengan aturan. Bisa digantikan," kata Melvin.

Melvin dan Usman menyatakan mereka tidak bertanggung jawab jika di kemudian hari ditemukan berbagai penyimpangan atas PKPU Nomor 4/2023 dalam proses seleksi calon anggota KPU di empat kabupaten/kota Provinsi Jambi selesai.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya