Gugatan UU Ciptaker Ditolak, Andi Gani: Melukai Rasa Keadilan

Andi Gani menegaskan, pihaknya akan berkonsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2023, 19:14 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea akan memimpin langsung aksi tersebut. Rencananya aksi demonstrasi akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melukai rasa keadilan bagi buruh. Andi Gani mengaku awalnya sangat yakin MK akan menerima gugatan konfederasi buruh namun nyatanya tidak sesuai harapan yang diinginkan.

"Saya yang memimpin langsung ribuan massa buruh di Patung Kuda meminta massa tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum walaupun putusan MK sangat menyakiti buruh," katanya, Senin (2/10/2023).

Andi Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) ini menegaskan, pihaknya akan berkonsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja.

"Karena, putusan MK ini terbukti tidak bulat. Ada 4 hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya," ujar dia.

Soal ancaman akan melumpuhkan melumpuhkan kawasan industri? Andi Gani mengaku akan menyiapkan segala cara agar putusan ini bisa direspons buruh dengan baik.

Keputusan untuk melumpuhkan kawasan industri, kata Andi Gani, masih akan didiskusikan.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah.

Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji formil dan materiil UU tersebut pada Senin (2/10/2023).

 

 


Digugat Lima Pihak

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) memimpin langsung aksi ribuan buruh di Surabaya

UU Cipta Kerja sendiri digugat lima pihak karena dianggap cacat formil. Namun, MK menyatakan sebaliknya dari gugatan penggugat.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman.

Namun, dalam memutuskan hal ini, diketahui terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang Hakim MK.

Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya