Disdik Jakarta Sebut Banyak Ijazah Pelajar Tertahan, Terutama di Sekolah Swasta

Rata-rata siswa yang ijazahnya tertahan karena belum melunasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau iuran rutin saat siswa masih aktif di sekolah.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Okt 2023, 08:40 WIB
Antusias murid kelas 1 saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Dasar (SD) Negeri Jati 06 Pagi, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (11/7/2022). Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta memulai Tahun Ajaran Baru 2022/2023 pada hari ini secara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, tak menepis soal banyaknya ijazah peserta didik yang tertahan di sekolah. Menurut dia, ijazah tertahan karena anak didik belum melunasi biaya pendidikan.

"Iya sekolah swasta, kalau negeri enggak ada, aman," kata Purwosusilo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023.

Purwosusilo menjelaskan, rata-rata siswa yang ijazahnya tertahan karena belum melunasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau iuran rutin saat siswa masih aktif di sekolah.

"Yang dinamakan tunggakan ijazah itu tunggakan biaya pendidikan, khususnya sekolah swasta yang tidak bisa dibayarkan oleh orangtua. Dikumpulin kelas 10 sekian, kelas 11 sekian bulan enggak bisa bayar," terangnya.

Purwosusilo mengatakan, tunggakan SPP ini dipengaruhi kondisi ekonomi keluarga anak didik. Disdik mencatat, kejadian ini banyak terjadi saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

"Sekolah swasta kan bayar SPP tuh, ya karena orang tua Covid berhenti (kerja) atau kena PHK akhirnya enggak bisa bayar. Ya karena itu, bukan berarti ijazah harus ditebus berapa gitu, bukan," kata dia.

Meski begitu, Purwosusilo berjanji bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membantu menyelesaikan masalah siswa yang ijazahnya masih tertahan di sekolah. Sejumlah opsi pun telah disiapkan.


Pemprov DKI Jakarta Akan Bantu Lunasi Tunggakan SPP

Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka saat PPKM level 1 di SD Pangudi Luhur, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Purwosusilo menyebut, Pemprov DKI Jakarta akan menyalurkan dana bantuan kepada para siswa untuk melunasi tunggakan SPP tersebut, salah satunya dengan melakukan hibah beasiswa.

"Kami menganggarkan di hibah YBJ (Yayasan Beasiswa Jakarta). Kedua, kami juga komunikasikan dengan sekolah soal kenapa bisa begini (menahan ijazah). Berikutnya, (meminta bantuan) ke Baznas," ucap dia.

"Lalu kalau (masalah ijazah siswa tertahan) belum selesai, kita anggarkan (dari APBD) melalui proses dan ketentuan yang ada," sambung Purwosusilo

Infografis Ragam Tanggapan Permasalahan PPDB Sistem Zonasi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya