Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menghelat Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (3/10/2023). Diketahui, rapat paripurna akan berisi sejumlah agenda, laporan, dan ditutup dengan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani.
Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, agenda pertama rapat paripurna yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi adalah Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan terhadap Revisi Undang-Undang (UU) tentang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Advertisement
“Agenda berikutnya, Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, Perubahan keenam Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” jelas informasi dari Tim Humas Parlemen Senayan, Selasa (3/10/2023).
Selain itu, rapat paripurna juga akan mendengar Laporan dari Komisi III DPR atas hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Hakim Konstitusi Tahun 2024 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian, Rapat Paripurna juga akan mendengar Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
“Rapat Paripurna juga akan membahas Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,” bunyi informasi tersebut.
Revisi UU ITE hingga UU Narkotika
Terakhir akan ada tujuh poin yang bakal disetujui dalam rangka perpanjangan waktu dan pembahasan terhadap satu RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); kedua, RUU tentang Hukum Acara Perdata; ketiga, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Empat, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi; kelima, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; keenam, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan ketujuh RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 - 2024 bisa disaksikan bersama secara langsung secara daring melalui kanal Youtube DPR RI.
Advertisement
9 Pokok Perubahan UU IKN
Sebelumnya diberitakan, DPR bersama Pemerintah akan membahas 9 pokok perubahan usulan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 atau RUU Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kesepakatan ini menyusul Rapat Panja Komisi II RI bersama Pakar pada Senin (18/9) yang membahas Revisi Undang-undang IKN.
“Pada tanggal 18 September 2023, Panja komisi II DPR RI, DPD RI dan wakil-wakil Pemerintah sepakat dan menyetujui untuk membahas 9 pokok perubahan usulan pemerintah beserta Daftar Imperisasi Masalah atau DIM rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam Raker Komisi II DPR dengan Pemerintah yang disiarkan secara daring pada Selasa (19/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa selama proses pembahasan ini telah terjadi diskusi yang menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat, sehingga mampu memberikan tools bagi Ibu Kota Nusantara, Pemerintah Pusat, untuk dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota.
“Penyempurnaan dalam rapat pembahasan tingkat 1 atas Rancangan undang-undang perubahan telah menguatkan 9 pokok perubahan undang-undang IKN, diantaranya kewenangan khusus, penguatan kewenangan Otorita, yang memiliki seluruh kewenangan kecuali kewenangan yang bersifat absolut dan kewenangan pemerintah daerah,” kata Menteri Suharso.
Soal Pertanahan
Dalam hal pertanahan di RUU IKN, Suharso menyebut, terdapat penguatan pengakuan tanah milik masyarakat dan tanah negara sebagai salah satu jenis tanah di ibukota - menghapus kata secara sukarela, menambahkan kriteria evaluasi hak atas tanah, mengubah perintah delegasi mengenai kriteria dan tahapan.
“Ibu Kota Nusantara dibangun sebagai bagian dari upaya dalam mencapat target Visi Indonesia di 2045 yaitu Indonesia sebagai Negara Nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Sekaligus mengubah orientasi pembangunan Indonesia menjadi indosentris, dalam rangka upaya pemerataan pembangunan, dan percepatan transformasi,” ujar Suharso.
“Ibu Kota Nusantara juga merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, serta mengedepankan prinsip pembangunan kota yang cerdas, yang tidak hanya untuk manusia tetapi selaras dengan alam dan berbasis dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (mewujudkan forest city, smart city di IKN Nusantara),” tambahnya.
Advertisement