Rapat Paripurna DPR RI Setuju Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

Komisi III DPR RI mengaku mengutamakan kualitas calon hakim konstitusi yang meliputi integritas, visi misi, serta kompetensi. Atas dasar kriteria itu, Komisi III DPR RI memilih dan menetapkan Arsul Sani.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Okt 2023, 12:40 WIB
DPR setujui Anggota Komisi III Arsul Sani sebagai hakim konstitusi, Selasa (3/10/2023). (Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir membacakan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim konstitusi untuk menggantikan Hakim Wahidudin Adams yang akan berusia 70 tahun pada 17 Januari 2024. Pembacaan hasil tersebut disampaikan Adies saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen Senayan.

Hasilnya, dari tujuh orang calon hakim yang dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, nama Arsul Sani, menjadi sosok yang terpilih.

"Kami menyadari dan memahami kecakapan, kemampuan dan integritas dan moral calon hakim konstitusi merupakan persyaratan bagi hakim konstitusi," kata Adies seperti dikutip daring, Selasa (3/10/2023).

Adies memastikan, dalam uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR RI mengutamakan kualitas calon hakim konstitusi yang meliputi integritas, visi misi, serta kompetensi.

"Atas dasar kriteria itu, Komisi III DPR RI memilih dan menetapkan Dr. H. Arsul Sani S.H., M.Si, Prm, sebagai calon hakim konstitusi. Diharapkan calon hakim konstitusi terpilih dapat menjadi hakim konstitusi yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi, sekaligus mengawal konstitusi," ucap dia dalam laporannya.

Mendengar laporan tersebut, Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco bertanya kepada anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna, apakah laporan pimpinan Komisi III terhadap uji kelayakan fit and proper test calon hakim konstitusi untuk tahun 2024 dapat disetujui untuk ditetapkan?

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir yang diikuti bunyi ketokan palu sidang.

"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon hakim konstitusi tahun 2024 semoga dengan terpilihnya saudara Dr. H. Arsul Sani S.H., M.Si, Prm dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas adil dan dapat mengayomi seluruh komponen bangsa," tambah Dasco.

Sebagai informasi, usai disahkan oleh DPR RI kini Arsul Sani akan menunggu pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta dalam waktu dekat.


DPR Ungkap Alasan Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK

Arsul Sani. (Merdeka.com/Hari Ariyanti)

Seluruh fraksi di DPR RI sepakat memilih Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sebagai hakim konstitusi. Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul buka-bukaan alasan DPR memilih anggota Komisi II itu.

Salah satunya karena selama ini berulang kali produk undang-undang di DPR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bambang mengatakan, karena tidak ada hakim konstitusi yang berlatar belakang anggota DPR.

"Kita tidak pernah diajak bicara, tiba-tiba dibatalkan. Padahal kita kerjakan dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf, tidak ada satu pun yang punya profesi sebagai DPR," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Sehingga DPR memandang perlu hakim konstitusi yang memahami prosedur pembuatan undang-undang di DPR. Di samping itu, Arsul Sani dinilai punya kepakaran di bidang hukum dan pengalaman sebagai pimpinan MPR.

"Memahami SOP yang ada di DPR itu salah satu pertimbangan beberapa kawan tadi yang memilih Arsul Sani dan juga memang menguasai. S1 juga di hukum, dan juga di DPR sekaligus ketua MPR," kata Bambang.


DPR Ingin Memperkuat Konstitusi

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Maka Arsul dianggap sebagai sosok calon hakim konstitusi yang memiliki pemahaman terhadap konstitusi yang baik karena pengalaman sebagai pembuat undang-undang.

"Jadi, secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham, secara pembuatan UU, beliau sudah cukup paham. Atas dasar itulah maka sebagian besar fraksi memilih Arsul Sani sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang akan habis masa jabatannya," jelas Bambang.

Politikus PDIP ini menuturkan, DPR ingin memperkuat konstitusi. Apalagi dengan ada hakim dari anggota DPR, terbuka juga Mahkamah Konstitusi berkonsultasi terkait perkara yang digugat.

"Jadi enggak ada apa-apa, lebih pada kita memperkuat konstitusi. Meskipun seorang hakim yang dari DPR kalau ada UU yang di judicial review, maka tidak ada jeleknya mereka berkonsultasi dengan kita," jelas Bambang.

"Karena dinamika di sana beda dengan di sini. Apa argumentasi kadang-kadang juga loss. Maka salah satu pernyataan saya yang dikritisi yang menanyakan apakah dikau nanti bersedia kalau terpilih sebagai hakim MK ketika dilakukan JR anda konsultasi dulu sama sini (DPR)," kata Bambang.

Bambang percaya Arsul akan paham mempertahankan undang-undang yang diuji. Sehingga ia menilai tidak ada masalah independensi.

"Karena yang utama hakim MK penjaga konstitusi kita, kesepakatan berbangsa kita, maka kita memilih Arsul Sani. Bukan berarti yang lain jelek, tetapi kandidat yang lain belum punya jam terbang di DPR dan MPR," kata Bambang.


Terpilih Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Punya Harta Rp 31, 2 Miliar

Arsul Sani (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua MPR Arsul Sani terpilih menjadi hakim konstitusi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kekayaannya mencapai Rp 31.223.891.201.

Arsul Sani terakhir melaporkan LHKPN pada 8 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Adapun, rincianya tanah dan bangunan senilai Rp 30.807.000.000. Pertama, tanah dan bangunan seluas 1396 m2/600 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi senilai Rp 3.650.000.000. Kedua, tanah dan bangunan seluas 122 m2/115 m2 di di Kabupaten/Kota Bekasi senilai Rp 335.000.000.

Ketiga, bangunan Seluas 264 m2 di Kota Jakarta Barat senilai Rp. 4.000.000.000. Keempat, tanah dan bangunan seluas 14037 m2/600 m2 di Kabupaten/Kota Batang senilai Rp 2.150.000.000.

Kelima, tanah seluas 2916 m2 di Kabupten/Kota Batang senilai Rp 452.000.000. Keenam, tanah dan bangunan seluas 203 m2/320 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Pusat senilai Rp 3.000.000.000. Ketujuh, tanah dan bangunan Seluas 224 m2/300 m2 di Kota Jaksel senilai Rp 9.220.000.000. Kedelapan, tanah dan bangunan seluas 220 m2/300 m2 di Kota Jaksel senilai Rp 8.000.000.000.

Selain itu, Arsul juga tercatat memiliki kendaraan dengan total Rp 287.000.000. Adapun rinciannya mobil merek Honda Accord Sedan tahun 2013 senilai Rp 130.000.000. Kemudian, mobil merek Nissan Elgrand Jeep tahun 2010 Rp. 150.000.000. Terakhir, sepeda motor honda tahun 2013 senilai Rp 7.000.000.

Sementara itu, harga bergerak lainnya milik Asrul Sani berjumlah Rp 124.250.000. Asrul Sani juga memiliki surat berharga dengan nilai Rp. 56.000.000. Serta, kas sejumlah Rp 2.672.059.452.

Subtotal kekayaan Arsul mencapai Rp 33.946.309.452. Namun, Asrul Sani tercatat memiliki hutang Rp 2.722.418.251 sehingga total kekayaannya Rp 31.223.891.201

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya