Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan informasi terbaru mengenai jumlah pelamar dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2023.
BKN telah membuka pendaftaran untuk penerimaan PPPK dan CPNS pada 20 September 2023. Pendaftaran CPNS dan PPPK tersebut dibuka hingga 9 Oktober 2023.
Advertisement
Pemerintah mengumumkan penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023. Total jumlah kebutuhan pegawai itu sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023. Komposisi kebutuhan formasi itu antara lain 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi PPPK.
Berdasarkan data yang disampaikan BKN untuk jumlah pelamar seleksi CPNS per 3 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS 2023 sudah mencapai 715.925. Selanjutnya pelamar PPPK Nakes sebanyak 260.473 pendaftar, pelamar PPPK guru sebanyak 338.349 pendaftar dan pelamar PPPK teknis sebanyak 433.887 pendaftar. Demikian dikutip dari instagram resmi @bkngoidofficial
Berikut jumlah pelamar submit pada instansi yang membuka kebutuhan CPNS, dikutip dari instagram @bkngoidofficial:
1.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 42.545
2.Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi: 35.737
3.Kejaksaan Agung: 30.061
4.Mahkamah Agung RI: 19.945
5.Sekretariat Jenderal DPR RI: 6.585
6.Badan Intelijen Negara: 5.913
7.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: 2.130
8.Kementerian Agama: 800
9.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 5.006
10. Kementerian Kesehatan: 167
11.Kementerian Perindustrian: 92
12.Badan Riset dan Inovasi Nasional: 56
13.Kementerian Dalam Negeri: 23
14.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 2
Jumlah pelamar submit pada instansi dengan kebutuhan PPPK Guru:
Top 5
1.Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: 9.803
2.Pemerintah Kabupaten Bima: 6.050
3.Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 5.430
4.Pemerintah Jawa Timur: 5.361
5.Pemerintah Provinsi Lampung: 5.313
Bottom 5:
1.Pemerintah Kab.Deiyai: 7
2.Pemerintah Kab.Pegunungan Bintang: 7
3.Pemerintah Kab.Intan Jaya: 2
4.Pemerintah Kab.Gorontalo: 1
5.Pemerintah Kab. Tapanuli Utara: 0
Jumlah pelamar submit pada instansi dengan kebutuhan PPPK Nakes:
Top 5:
1.Pemerintah Kab.Banyuasin: 566
2.Pemerintah Kab.Mandailing Natal: 549
3.Pemerintah Kab.Cianjur: 513
4. Pemerintah Kab.Dompu: 503
5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 447
Bottom 5:
1.Pemerintah Kab. Nias: 0
2.Pemerintah Kab. Lubuk Linggau: 0
3.Pemerintah Kab. Bangka Tengah: 0
4.Pemerintah Kota Pekalongan: 0
5. Pemerintah Kota Tomohon: 0
Jumlah pelamar submit pada instansi dengan kebutuhan PPPK Teknis:
Top 5:
1.Kementerian Agama: 5.080
2.Kementerian Komunikasi dan Informatika: 1.094
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: 903
4.Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 811
5.Badan Pengawas Pemilihan Umum: 622
Bottom 5:
1.Pemerintah Kab.Minahasa: 1
2.Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 0
3.Pemerintah Kab. Tapanuli Utara: 0
4.Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe: 0
5.Pemerintah Kab.Bantaeng: 0
Pendaftaran CPNS 2023 Tinggal Seminggu Lagi, Cek Lagi Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Sebelumnya, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dibuka sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Jika kamu berminat untuk daftar menjadi CPNS, kamu bisa mendaftarnya melalui website resmi SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.
Berikut adalah syarat daftar CPNS 2023 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lainnya) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
- Batas usia pelamar seleksi CPNS tahun 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau kepolisian negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swastaTidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian negara RI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktisMemiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintahSetiap instansi memiliki persyaratan CPNS 2023 khusus.
- Untuk itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Advertisement
Tata Cara Pendaftaran
1. Akses portal website resmi SSCASN, yaitu sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun di menu registrasi, buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
3. Log in atau masuk menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun di SSCASN
4. Lengkapi biodata dengan mengisi data diri, memilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
5. Melengkapi data pendidikan
6. Unggah dokumen persyaratan. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah, baik biodata dan unggahan dokumen. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
7. Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
8. Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian melalui akun SSCASN
9. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
10. Pemberkasan dan Penetapan NIP
Pendaftaran CPNS 2023 Butuh SKCK? Ini Penjelasannya
Pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka sejak 20 September 2023. Namun apakah calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK mengetahui secara detail dokumen-dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk melamar CPNS 2023?
Karena ada calon pelamar CPNS masih ada yang bingung apakah SKCK dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS. Biar tak bingung lagi, berikut penjelasan soal dokumen SKCK dalam CPNS 2023, dikutip dari laman KitaLulus.
Enam+02:40VIDEO: Perempuan Pengusaha Sulit Mendapat Pinjaman dari Bank Nigeria SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan bahwa seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan tertentu terkait kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya SKCK tidak diperlukan untuk pendaftaran seleksi CPNS, namun dokumen ini akan digunakan dalam proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).
SKCK juga memiliki masa berlaku, yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku tersebut, maka SKCK dapat diperpanjang.
Ini artinya, pembuatan SKCK dapat dilakukan ketika proses pemberkasan. Keperluan SKCK akan ditentukan oleh instansi terkait (misalnya, tujuan SKCK-nya untuk pemberkasan NIP CPNS.)
Meski begitu, tak ada salahnya jika calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK segera menyiapkan dokumen tersebut supaya tidak ada kendala di kemudian hari.
Advertisement