Alasan Heru Budi Ubah Nama Puskesmas Kelurahan di Jakarta Jadi Puskesmas Pembantu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah penamaan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Kelurahan di Ibu Kota menjadi Puskesmas Pembantu. Apa dasarnya?

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Okt 2023, 15:34 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

 

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengatakan perubahan penamaan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Kelurahan di Ibu Kota menjadi Puskesmas Pembantu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Menurut Heru, aturannya terdapat dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Sehingga, kata dia Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 636 Tahun 2023 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang dikeluarkannya itu tak semena-mena.

"Pertama Pemda DKI tidak pernah merubah nama, dan itu nomenklatur disesuaikan dengan Permen kesehatan Nomor 43 Tahun 2019. Diwajibkan setiap kecamatan terdapat puskesmas," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Heru menyampaikan, Permenkes 43 Tahun 2019 itu, mengatur adanya level atau kategori puskesmas. Oleh sebab itu, kini Puskesmas Kecamatan disebut Puskesmas saja, sedangkan Puskesmas kelurahan, diganti penamaannya jadi Puskesmas Pembantu (Pustu).

"Jadi harus ada leveling, kalau sakit flu dia datangnya ke Puskesmas Pembantu. Supaya tidak jauh, tidak menyusahkan. Begitu juga kalau level sakitnya butuh perhatian lebih dia bisa ke kecamatan atau sekarang penyebutan Puskesmas," terang dia.

Senada, Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati, menyatakan selama ini Puskesmas di Jakarta belum sesuai dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019. Dia berujar, Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan tak ada cantolannya dalam Permenkes tersebut.

"Di Permenkes adanya Puskesmas dan Pustu (Puskesmas Pembantu) karena itu kemudian itu sudah berproses sejak tahun lalu ya, untuk memproses, merapikan aturan," kata Ani.

 


Standar Puskesmas Jakarta Lebih Tinggi

Meski baru dirubah, Ani menerangkan jika standar Puskesmas di Jakarta sudah lebih tinggi dari standar layanan Puskesmas yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Oleh sebab itu, dia meyakinkan, perubahan nomenklatur tidak mempengaruhi layanan kesehatan di Puskesmas Pembantu.

"Jadi perubahan Nomenklatur itu semata mata sekali lagi hanya menyesuaikan dengan Peraturan di atasnya. Tapi pelayanannya segala macam tidak berubah sama sekali," kata Ani.

Justru, kata Ani perubahan nomenklatur ini ada kelebihannya. Sebab, ujar dia Puskesmas jadi memiliki jejaring.

"Jadi misalnya Puskesmas Pulogadung, maka jejaring layanan ada Pustu Jati, ada Pustu Pisangan," ucapnya.

Nantinya, masyarakat di suatu kelurahan boleh datang ke kelurahan boleh datang ke Puskesmas, atau ke Pustu yang terdekat karena sudah jadi satu jaringan.

"Jadi sekali lagi itu bukan kita meng-created nomenklatur baru, enggak. Tapi kita menyesuaikan agar pergub yang ada sesuai dengan aturan di atasnya, itu aja semangatnya," kata dia.


Soal Nama Jakarta Jadi DKJ

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perubahan nama Jakarta menjadi DKJ alias Daerah Khusus Jakarta masih dibahas lebih lanjut.

Sebab, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta masih terus dibahas oleh pemerintah pusat.

"Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," kata Heru di Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Heru Budi Hartono pun enggan berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta termasuk soal poin utama dalam rapat terbatas mengenai beleid tersebut.

"Iya intinya masih dibahas," ujar Heru.

Secara terpisah, Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko juga menambahkan bahwa perubahan tersebut masih dalam proses panjang dan akan dibahas bersama dengan DPRD.

"Masih proses ya. Tunggu saja. Ini kan masih proses. Nanti juga ada proses bersama dengan teman-teman DPRD juga pasti akan ada pembahasan," kata Sigit di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).

 


Heru Budi Bentuk Tim Penyempurnaan Usulan RUU Kekhususan Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk tim khusus yang diberi nama tim penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta. 

Pembentukan tim penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta ini termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Jakarta Nomor 643 Tahun 2023. Kepgub ini diteken Heru Budi Hartono pada 26 September 2023.

"Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub tersebut, dikutip Senin (2/10/2023).

Dilihat Liputan6.com, pada diktum kedua Kepgub, tim ini bakal melakukan sejumlah tugas, di antaranya melakukan evaluasi dan analisis kebutuhan pengaturan Jakarta pasca pemindahan ibu kota.

Selain itu, tim ini juga akan menyusun bahan dan materi penguatan substansi usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai Kekhususan Jakarta, mengidentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan, danpeluang Jakarta saat ini dan masa mendatang.

Pada keputusan itu, telah dibagi susunan keanggotan tim penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) mengenai kekhususan Jakarta. Di mana Heru Budi bertugas sebagai pembina.

"Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," katanya.

Infografis Jakarta Bangkit di HUT Ke-494 DKI (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya