Liputan6.com, Pekanbaru - Dua pembawa 64,6 kilogram narkotika jenis sabu berinisial SA dan A ditembak personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Keduanya berusaha merebut senjata api polisi saat ditangkap pada 8 September 2023.
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Jefri Ronald Parulian Siagian melalui Kasat Narkoba Komisaris Manapar Situmeang menjelaskan, keduanya merupakan jaringan narkoba internasional. Serpihan haram itu diduga berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Pekanbaru.
Baca Juga
Advertisement
Dalam peredaran 64,6 kilogram sabu ini terungkap kedua tersangka dikendalikan oleh seorang napi berinisial AM. Pria tersebut tengah menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk.
"Keduanya mengaku menerima perintah dari AM," kata Manapar didampingi Wakil Kasat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Noki Loviko, Selasa siang, 3 Oktober 2023.
Pengungkapan berawal dari informasi masuknya puluhan kilogram sabu ke Pekanbaru. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi akan ada transaksi di Jalan Semar.
Kasat Narkoba memerintahkan sejumlah anggotanya yang dipimpin Noki ke jalan tersebut. Petugas mencurigai adanya sebuah mobil berhenti di pinggir jalan.
Ada dua pria keluar dari mobil mengambil sebuah karung goni dan plastik laundry. Petugas langsung mencegatnya lalu menggeledah sehingga menemukan 65 bungkus teh China.
"Diduga berisi sabu, keduanya ditangkap," kata Manapar.
Dalam proses penangkapan itu, tersangka SA dan A berusaha melawan dengan merebut senjata api polisi. Sempat terjadi perkelahian hingga akhirnya polisi menembak keduanya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengembangan
Kepada polisi, tersangka A mengaku masih menyimpan puluhan paket sabu di rumahnya di Kecamatan Rumbai. Petugas menuju ke rumah untuk menggeledah sehingga menemukan beberapa kilo sabu lagi.
"Total ada 64,6 kilo sabu disita, hampir 65 kilogram," ujar Manapar.
Kepada penyidik, keduanya mengaku sebagai kurir setelah mendapatkan perintah dari pria berinisial AM. Hasil pengusutan petugas, AM merupakan narapidana di Lapas Sialang Bungkuk.
"Barang bukti sudah dibawa ke Polresta, pengembangan kasus masih dilakukan," ujar Manapar.
Semua barang bukti itu, setelah disisihkan sebagai sampel di pengadilan nantinya, sudah dimusnahkan. Pemusnahan dipimpin Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Kasihan Rahmadi.
Rahmadi menyatakan pengungkapan ini merupakan yang terbesar dilakukan Polresta Pekanbaru. Penangkapan ini diklaim telah menyelamatkan 65 ribu warga Pekanbaru dari bahaya narkoba.
Rahmadi mengingatkan anggotanya jangan berhenti memberantas peredaran narkoba. Apalagi, saat ini Polda Riau sudah memerintahkan jajaran di seluruh kabupaten melakukan pengungkapan.
"Kami juga mengimbau masyarakat Pekanbaru bersama-sama pengungkapan narkotika, mari sama-sama menjaga generasi penerus dari bahaya narkoba," tegas Rahmadi.
Advertisement