Jaksa Tuntut Mati Kurir 37 Kilogram Sabu di Hutan Bakau Kota Dumai

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Dumai melakukan tuntutan mati kurir sabu 37 kilogram karena dinilai terbukti bekerja sama memasukkan narkoba dari Malaysia ke Kota Dumai untuk diedarkan sejumlah lokasi.

oleh Syukur diperbarui 04 Okt 2023, 16:49 WIB
Barang bukti tindak pidana narkoba berupa sabu yang pernah disita oleh penegak hukum di Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru menuntut mati dua terdakwa narkoba, Cincam alias Acak dan Hermi alias Sino. Tuntutan mati kurir sabu ini merupakan komitmen jaksa memberikan efek jera kepada pengedar narkotika.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Dumai Abu Nawas menjelaskan, JPU menilai kedua terdakwa narkoba itu terbukti secara sah dan meyakinkan bekerjasama menjadi kurir sabu.

"Hal itu sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Abu Nawas, Selasa petang, 3 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, istri terdakwa Cincam juga terseret. Hanya saja, perempuan bernama Timah itu selamat dari tuntutan mati JPU karena dinilai tidak terlibat peredaran.

Hanya saja, Timah mengetahui suaminya Cincam menjalankan bisnis haram tapi tidak melapor ke penegak hukum. Terdakwa Timah dituntut hukuman 1 tahun penjara.

"Tuntutan tersebut sudah maksimal sesuai Pasal 131 Undang-Undang Narkotika," jelas Abu Nawas.

Abu Nawas menjelaskan, keduanya terlibat peredaran narkoba jenis sabu pada 25 Februari 2023. Saat itu, Cincam dihubungi Hermi untuk menjemput sabu di pesisir hutan bakau Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Cincam pergi ke hutan bakau itu sepeda motor lengkap dengan keranjangnya. Sebelum itu, Cincam pamit ke istrinya dan berujar mengambil sesuatu di hutan.

"Di hutan, terdakwa bertemu tiga pria tak dikenal di atas perahu, terdakwa naik ke perahu lalu mengambil 2 karung goni," kata Abu Nawas.

 


Ditangkap BNN

Dua karung goni itu berisi 37,4 kilogram sabu. Benda haram itu sempat disimpan dalam hutan kemudian dinaikkan ke keranjang sepeda motor pada malam harinya.

"Sabu itu dibawa ke sebuah jalan, sebelumnya terdakwa pernah mendapatkan pekerjaan yang sama, dalam perjalanan terdakwa ditangkap oleh petugas BNN," ujar Abu Nawas.

Terdakwa Hermi tertangkap pula tak lama setelah penangkapan terdakwa Cincam. Istrinya juga dibawa petugas karena selama ini mengetahui pekerjaan suaminya tersebut.

"Pada 7 Oktober nanti, masing-masing terdakwa membacakan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Dumai," kata Abu Nawas.

Abu Nawas menyatakan Kejari Kota Dumai komit dalam memberikan efek jera kepada pelaku narkoba. Sepanjang tahun 2022 hingga September 2023 Kejari Kota Dumai telah memberikan 22 tuntutan mati.

"Kebijakan tuntutan mati tersebut sebagai bagian dari komitmen kejaksaan memberantas kejahatan narkotika yang masuk dalam rencana aksi nasional," tegas Abu Nawas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya