Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mempercepat dan meningkatkan upaya penanganan konten negatif di internet.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan upaya ini dilakukan untuk menjaga ruang digital yang lebih bersih, sehat, dan aman.
Advertisement
“Kami melakukan pengendalian konten negatif sesuai dengan tugas dan wewenang Kominfo. Secara khusus, sesuai instruksi Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ditjen Aptika melakukan take down dan pemutusan akses terhadap situs yang memuat konten judi online,” tegasnya, dikutip Rabu (4/10/2023) dari situs resmi Kominfo.
Ia menjelaskan, selama penanganan konten negatif, Kominfo melakukan identifikasi, analisis dan verifikasi terhadap jutaan situs atau website, protokol internet (IP), dan aplikasi untuk menemukan sebanyak mungkin konten negatif di internet.
“Proses analisis dan verifikasi ini berhasil menjaring ratusan ribu website, IP, dan aplikasi yang memuat konten negatif, untuk kemudian dilakukan pemutusan akses,” ucapnya menambahkan.
Semuel menjelaskan selama proses identifikasi, analisis dan verifikasi itu, terdapat peluang adanya beberapa situs/website yang tidak memuat konten negatif terimbas, sehingga tidak dapat diakses sebagian atau seluruhnya di jaringan internet.
“Setelah melalui serangkaian evaluasi, kami melakukan normalisasi pada kesempatan pertama terhadap beberapa situs yang terdampak,” ujarnya.
Kominfo Minta Maaf
Semuel menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan komitmen untuk memperbaiki sistem penanganan konten negatif di internet.
“Kementerian Kominfo memohon maaf atas kejadian ini. Kami juga terus berkomitmen untuk mengurangi risiko yang dapat merugikan kepentingan masyarakat maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” ungkapnya.
Ia menegaskan terus melakukan evaluasi sistem penanganan konten negatif guna meminimalkan potensi kesalahan yang berimbas pada situs atau aplikasi lain.
“Kami juga terus melakukan evaluasi dalam sistem penanganan konten negatif untuk meminimalkan potensi kesalahan teknis maupun kesalahan manusia dalam proses analisis dan verifikasi,” tuturnya memungkaskan.
Advertisement
Menkominfo Budi Arie Ajak APJII Perangi Judi Online di Internet
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menemui Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), untuk meminta dukungan pemberantasan judi online di internet.
"Saya meminta dukungan penuh dari seluruh anggota APJII melakukan segala bentuk upaya konkret, untuk mencegah dan menghentikan penyebaran konten negatif di internet, terutama judi online dan/atau judi slot," kata Menkominfo.
Dalam sambutan di Rapat Kerja Nasional APJII di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023), Menkominfo mengatakan kementeriannya serius dalam memberantas judi online.
"Rekan-rekan APJII tentu mengetahui bahwa saya menaruh perhatian besar pada pemberantasan konten negatif judi online," kata Budi, seperti dikutip dari siaran pers.
Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan bakal melayangkan secara resmi permintaan percepatan pemberantasan konten judi online kepada seluruh penyelenggara jasa internet di Indonesia.
Menkominfo mengungkapkan, selambat-lambatnya besok, dia akan menandatangani surat permintaan resmi, untuk secara serius mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online dan/atau judi slot.
Menurut Budi Arie, upaya menghadirkan ekosistem digital yang maju dan termutakhir bukan hanya jadi tanggung jawab pemerintah saja.
"Sinergi antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk APJII disertai rasa persatuan dan kepedulian merupakan kunci untuk memajukan sektor telekomunikasi Indonesia," kata Menkominfo.
Menkominfo pun kembali mengajak rekan-rekan APJII untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan ekosistem digital yang maju dan terbebas dari muatan negatif.
Menkominfo Mau Ajak Operator Seluler Perangi Judi Online
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi bakal melayangkan surat buat para operator seluler, untuk mengajak mereka terlibat dalam memberantas judi online.
"Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online," kata Budi.
Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta pada Kamis (21/9/2023), Menkominfo menegaskan bahwa semua pihak yang memfasilitasi judi online harus ditutup.
Budi juga mengatakan, ia sudah bertemu dengan perwakilan platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google, untuk mengajak ikut serta memerangi judi online.
Mengutip siaran persnya, menurut Kementerian Kominfo, judi online memiliki dampak langsung bagi masyarakat, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial.
Advertisement
Koordinasi dengan Sejumlah Lembaga
Budi juga telah merilis Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, di mana isinya adalah Kementerian Kominfo senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.
Menkominfo Budi Arie pun telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.
Langkah lain adalah koordinasi dengan Bank Indonesia, terkait sistem pembayaran yang disinyalir dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian daring.
"Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online," kata Budi Arie.
Sementara terkait penegakan hukum, Menkominfo menyatakan kementeriannya juga sudah menggandeng pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Infografis judi online (Liputan6.com/Abdillah)
Advertisement