Liputan6.com, Jakarta - Seorang TikToker Irak ditembak mati pada Senin, 2 Oktober 2023 di Bagdad, demikian menurut sumber keamanan Irak kepada CNN. TikToker itu dikenal di media sosial dengan sebutan Noor BM.
Dikutip dari CNN, Rabu (4/10/2023), pemilik nama Noor Alsaffar berusia 23 tahun memiliki lebih dari 283 ribu followers di TikTok. TikToker berusia 23 tahun tersebut kebanyakan menggugah video pendek yang menampilkan gaya busana, rambut dan riasan.
Advertisement
Tak jarang, Alsaffar juga menari mengikuti musik. Menyusul berita penembakan tersebut, banyak yang mengunggah komentar yang meratapi kematian Alsaffar.
Sumber keamanan Irak mengatakan kepada CNN bahwa penyelidikan telah dibuka. Mereka berbicara tanpa menyebut nama karena mereka tidak berwenang untuk berbicara kepada media.
"Mendiang telah dibawa ke departemen forensik," katanya.
Khaled Almehna, juru bicara kepolisian Irak, menggambarkan serangan itu sebagai insiden kriminal pada Selasa, 3 Oktober 2023. Ia menambahkan bahwa akan memberikan pembaruan penting di selanjutnya.
Pembunuhan itu terjadi ketika Irak menindak ekspresi Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer (LGBTQ) dan berupaya mengkriminalisasinya secara hukum. Meskipun menjadi queer tidak secara eksplisit dilarang berdasarkan undang-undang Irak saat ini, kelompok LGBTQ sering kali dijadikan sasaran berdasarkan klausul moralitas yang tidak jelas dalam hukum pidananya.
Sebelum penembakan, Alsaffar menghadapi pelecehan online. Ia juga ditanyai tentang seksualitas dan gender.
Dalam wawancara pada 2020 di channel Al Walaa Irak, Alsaffar berkata, "Saya bukan transgender dan saya bukan gay. Saya tidak memiliki kecenderungan lain, saya hanya seorang cross-dresser dan model."
Berprofesi sebagai Model dan Penata Rias
lsaffar diidentifikasi sebagai laki-laki yang berprofesi sebagai model dan penata rias. Ia berbicara dalam video tentang menghadapi ancaman di media sosial terkait pilihan berpakaiannya.
Dalam wawancara YouTube pada 2021 dengan blogger Irak Samir Jermani, Alsaffar menyebut, "Saya berhati-hati tetapi tidak takut," saat menjawab pertanyaan tentang penampilan TikToker tersebut. Kelompok hak asasi LGBTQ Irak, IraQueer, mengunggah tentang kematian Alsaffar, menambahkan tagar #Transphobia dan #MuderOfTransPeople di X (sebelumnya Twitter).
Sebuah undang-undang baru telah diusulkan di parlemen Irak yang secara eksplisit mengkriminalisasi seks gay, ekspresi transgender dan bentuk-bentuk perilaku LGBTQ lainnya. Jika diadopsi, undang-undang tersebut akan menghukum hubungan sesama jenis dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, menghukum "mempromosikan homoseksualitas" dengan hukuman minimal tujuh tahun, dan mengkriminalisasi "meniru perempuan" dengan hukuman hingga tiga tahun.
Kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ di negara ini telah meningkat secara nyata dalam beberapa bulan terakhir, kata kelompok hak asasi manusia. Negara ini telah menyaksikan protes, sebagian besar oleh pendukung faksi Muslim Syiah, yang membakar bendera pelangi sebagai tanggapan atas pembakaran Alquran baru-baru ini di Swedia dan Denmark.
HRW mengatakan kekerasan terhadap kelompok LGBTQ di Irak secara rutin mendapat kebebasan dari hukuman. Regulator media Irak pada Agustus 2023 melarang istilah homoseksualitas di semua platform media tradisional dan sosial, dan menuntut agar istilah "penyimpangan seksual" digunakan sebagai gantinya.
Advertisement
Irak Larang Perusahaan Media Pakai Istilah Homoseksual
Dikutip dari Global Liputan6.com, Komisi Komunikasi Media (CMC) Irak memerintahkan pada Selasa, 15 Agustus 2023, agar semua media dan perusahaan media sosial yang beroperasi di negara tersebut untuk tidak menggunakan istilah "homoseksual". Sebagai gantinya, media diminta menggunakan istilah "penyimpangan seksual".
Dilansir CNN, Selasa, 15 Agustus 2023, dokumen CMC juga menyebut bahwa penggunaan istilah "gender" juga dilarang. Aturan ini juga berlaku untuk seluruh perusahaan telepon dan internet untuk menggunakan istilah itu dalam aplikasi seluler mereka.
"Regulator mengarahkan organisasi media untuk tidak menggunakan istilah 'homoseksualitas' dan menggunakan istilah yang benar 'penyimpangan seksual'," bunyi pernyataan tersebut.
Kendati demikian, seorang pejabat pemerintah menyebut bahwa aturan itu masih membutuhkan persetujuan akhir. Meskipun hukuman atas pelanggaran aturan itu belum ditetapkan, ada kemungkinan denda yang diberikan kepada pelanggar.
Irak tidak secara terang-terangan mengategorikan hubungan sesama jenis sebagai tindakan kriminal. Namun, negara itu menggunakan klausul moralitas dalam hukum pidana, untuk menargetkan anggota komunitas LGBTQ.
Malaysia Juga Tindak Keras Unsur LGBTQ
Sejumlah partai besar di Irak juga meningkatkan kritik terhadap hak kelompok LGBTQ dalam dua bulan terakhir. Bendera pelangi, yang menjadi simbol LGBTQ, sering dibakar sebagai aksi protes oleh faksi Muslim Syiah.
Sementara menurut Our World in Data, lebih dari 60 negara di dunia telah mengkriminalkan hubungan seksual sesama jenis. Sementara lebih dari 130 negara lain masih menganggapnya legal.
Belum lama ini, Malaysia juga bertindak keras dalam menindak perusahaan yang mendorong nilai-nilai LGBTQ di negara itu. Kementerian Dalam Negeri Malaysia pada Kamis, 10 Agustus 2023, melarang penggunaan jam tangan atau aksesori keluaran perusahaan jam Swiss, Swatch, yang mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Ini mencakup semua produk Swatch yang dianggap mengandung fitur LGBTQ seperti kotak, pembungkus, dan aksesori.
Pihak berwenang menilai produk tersebut dapat merusak moralitas dan kepentingan masyarakat Malaysia dengan "mempromosikan, mendukung, dan menormalkan gerakan LGBTQ yang tidak diterima oleh masyarakat umum".
Advertisement