Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi memasang pelang dan spanduk di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/10/2023).
Hal ini dilakukan setelah tenggat waktu yang diberikan untuk mengosongkan lahan Blok 15 kawasan GBK (lokasi Hotel Sultan berdiri) telah berakhir.
Advertisement
Pantauan di lapangan, pengamanan dalam (pamdal) GBK bergotong-royong memikul dua tiang pengikat spanduk. Sementara itu, alat berat mengangkut dua buah tong berisi semen. Kedua tong menjadi penopang tiang diletakkan bersebelahan.
Adapun, spanduk bertuliskan 'tanah ini aset negara milik pemerintah republik Indonesia. Berdasarkan HPL nomor 1/gelora atas nama sekretariat negara C.Q PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276 PK/PDT/2011'. Spanduk berdiri tegak di dekat lobi Hotel Sultan.
Selain itu, ada pula pelang berdiri tegak di dekat trotoar. Tak jauh dari lokasi spanduk.
Pelang bertuliskan 'tanah ini aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara RI c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No.276 PK/Pdt/2011'
Pemasangan spanduk dan plang berjalan lancar. Aparat kemananan turut berjaga-jaga di sekitar lokasi.
Dalam kesempatan itu, Direktur Keuangan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Hendry Arisandi menyampaikan, pemasangan spanduk dan pelang sebagai pemberitahuan kawasan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara.
Direktur Umum PPK GBK: Hotel Sultan Sah Tanah Milik Negara
Hendry Arisandi mengharapkan adanya perwakilan dari PT Indobuildco atau pengelola Hotel Sultan. Namun, tidak ada titik terang.
"Ternyata belum ada yang mau menerima," ujar dia di lokasi, Rabu.
Sementara itu, Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia menambahkan, adapula pos pengamanan yang akan didirikan di sekitar kawasan Hotel Sultan. Hal ini merupakan deklarasi kepemilikan atau penguasaan hak lahan negara.
"Jadi tanah ini adalah secara sah dan meyakinkan sudah melalui berbagai proses hukum itu adalah tanah milik negara. Oleh karena itu hari ini setelah kita melakukan beberapa kali somasi hari ini kita lakukan deklarasi untuk disaksikan semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara," ujar dia.
Advertisement
100 Polisi Dikerahkan Saat Proses Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Hari Ini
Sebanyak 100 polisi dikerahkan untuk mengamankan pengosongan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Rabu, (4/10/2023).
"Kita siapkan pengamanan, sementara 1 SSK (100 personel)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin di Jakarta.
Komarudin menjelaskan pengerahan personel ditujukan untuk melakukan pengamanan dan mengantisipasi potensi gangguan yang mungkin terjadi saat pengosongan lahan.
"Kami siapkan konsep pengamanannya itu kegiatan dari GBK untuk memasang patok atau pelang di sana. Tentunya kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut," ujar dia.
Sementara Kuasa hukum PT Indobuildco pengelola Hotel Sultan, Amir Syamsudin mengaku kaget menerima informasi akan didatangi pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk segera mengosongkan Hotel Sultan hari ini, Rabu (4/10/2023).
PPKGBK juga akan memasang spanduk yang menegaskan Blok 15 merupakan barang milik negara.
"Saya kaget dan heran. Kok PPK GBK tidak mengirim pemberitahuan resmi. Saya justru tahu dari informasi media," ujar Amir Syamsudin dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
Menurut Amir, dia dan manajemen Hotel Sultan kaget dengan sikap PPK GBK karena Senin 2 Oktober 2023, atau satu hari sebelumnya pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo baru bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md.
Demikian pula dengan kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva juga baru bertemu dengan kuasa hukum PPK GBK. Meski belum ada kesepakatan, namun pertemuan itu menyiratkan adanya harapan menuju penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.
Pengacara Pengelola Hotel Sultan: Melanggar Hak Keperdataan
Namun hasilnya justru sebaliknya. "Cara seperti itu jelas akan melanggar hak-hak keperdataan klien kami dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Amir.
Terkait tindakan sepihak itu, tim kuasa hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva lalu menyurati Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam surat bernomor 011/TKH-PTI/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 itu PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan meminta perlindungan hukum kepada Menko Polhukam.
Indobuildco juga berharap Menko Polhukam memerintahkan pihak PPK GBK menunda atau menghentikan langkah-langkah tersebut.
Dalam surat tersebut disampaikan PT Indobuildco masih punya hak mengelola kawasan Hotel Sultan setidaknya hingga 2 tahun ke depan meski masa berlaku HGB sudah habis dan proses permohonan pembaruan masih berlangsung.
Hal Itu, tertuang dalam pasal 41 ayat (2) PP No. 18 tahun 2021 yang berbunyi 'Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan'.
"Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka sekalipun masa perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB Np. 27/Gelora berakhir, namun berdasarkan Hukum HGB menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku HGB tersebut masih bisa diperbarui," kata Amir dalam surat yang ditujukan ke Menkopolhukam.
Advertisement