Tersangka Kasus Pelecehaan Seksual di Miss Universe Diduga Lebih dari 1 Orang

Dalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia, penyidik sudah memeriksa 21 orang saksi fakta termasuk saksi ahli, baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, psikolog dan ahli korporasi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Okt 2023, 20:25 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, gelar perkara penetapan tersangka dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023 tengah berlangsung. (Foto:Liputan6/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi melakukan gelar perkara terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Sosok tersangka segera terkuak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan, gelar perkara penetapan tersangka sedang berlangsung.

Pihaknya masih menunggu hasilnya untuk menentukan siapa yang layak dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka. 

"Tergantung hasil gelar. Tetapi hasil penyidikan sementara itu ada lebih dari satu (tersangka) tapi tergantung hari ini. Apakah dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terpenuhi sehingga bisa memenuhi berapa orang yang berpotensi menjadi tersangka tersebut dengan alat bukti yang ada," kata Hengki di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).

Dalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia, penyidik sudah memeriksa 21 orang saksi fakta termasuk saksi ahli, baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, psikolog dan ahli korporasi.

Selain itu, penyidik menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, LPSK, UPTD PPA P2TP2A DKI Jakarta untuk secara bersama-sama menangani kasus pelecehan seksual ini.

"Jadi sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu sudah naik sidik, dan sekarang dalam pemenuhan alat bukti. Minimal dua alat bukti hari ini kita akan menentukan tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada," jelas Hengki. 


Kontestan Miss Universe Merasa Dipaksa untuk Melepas Baju

Miss Universe Indonesia 2023. (Foto: Dok. Instagram @missuniverse_id)

Sebelumnya, para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dikarantina selama dua minggu di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Kontestan tiba-tiba dilakukan body checking atau pemeriksaan tubuh pada 1 Agustus 2023.

Ketika itu para korban merasa dipaksa untuk melepas baju. Aktivitas itu pun diabadikan dalam sebuah foto.

Body checking dilakukan di tempat sedikit terbuka. Tak cuma itu, yang melakukan pemeriksaan disebut bukan orang-orang berkompeten.

Terkait kejadian itu, sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023.

Polisi rencananya akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam waktu dekat.

"Ya mungkin dalam waktu yang enggak terlalu lama, kita tetapkan beberapa tersangka untuk Miss Universe," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat, 29 September 2023. 


Dirjen HAM: Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Jadi Catatan Buruk

Korban pelecehan Miss Universe Indonesia didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengungkapkan, dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 telah menjadi catat buruk.

"Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe karena pelecehan seksual jelas tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).

Dhahana menjelaskan, pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia.

Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW), serta mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” katanya dilansir dari Antara.

Dia mengingatkan bahwa pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana diatur misalnya di dalam Pasal 12 atau Pasal 13 UU TPKS.

"Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ucapnya.

Dhahana mengatakan, pihaknya bersama Kementerian PPPA dan kementerian/lembaga terkait lainnya tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis Miss Universe Indonesia ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan," tuturnya.

Infografis Kenali Gejalanya dan Jurus Redam Covid-19 Omicron XBB (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya