Liputan6.com, Jakarta - Kapan TikTok Shop Indonesia? Ini adalah pertanyaan banyak pengguna internet di Indonesia yang penasaran dengan bagaimana nasib pesanan yang sudah mereka beli atau pre-order merchant di platform media sosial.
Informasi kapan TikTok Shop ditutup ini diungkap oleh induk perusahaan mereka, yakni ByteDance. Lewat situs resmi mereka, layanan jual beli ini akan ditutup pada 4 Oktober 2023.
Advertisement
"Prioritas hukum kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata TikTok dalam pernyataan.
"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," pihak TikTok melanjutkan.
Lalu bagaimana dengan nasib pesanan pengguna yang sudah berjalan dan pre-order di TikTok Shop? Mengutip TikTok Newsroom, "penjual wajib memproses setiap pesanan belum terselesaikan dan memastikan pesanan tersebut diserahkan kepada mitra logistik untuk proses pengiriman."
Pesanan apa pun tidak dikirimkan paling lambat tanggal 5 November akan dibatalkan secara otomatis oleh TikTok Shop Indonesia.
Pembeli dapat melacak status pesanan mereka melalui aplikasi TikTok atau situs web TikTok Shop Indonesia.
"Jika pesanan Anda dibatalkan, Anda akan mendapatkan pengembalian dana penuh sesuai dengan metode pembayaran digunakan," katanya.
Sedangkan untuk pembeli TikTok Shop yang pre-order, prosedur pemenuhan pesanannya tidak berubah.
"Penjual harus memastikan semua pesanan pre-order telah diserahkan kepada mitra logistik kami untuk dikirimkan dalam waktu 2 hari sejak tanggal pengiriman Pre-order," tulis perusahaan.
Pesanan yang tidak dikirimkan paling lambat tanggal 5 November akan dibatalkan secara otomatis oleh TikTok Shop, dan dana dikembalikan secara penuh sesuai metode pembayaran digunakan layanan jual beli milik ByteDance itu.
Pengguna Tak Bisa Lagi Transaksi di TikTok
Perusahaan menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana mereka ke depan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Dengan adanya aturan ini, TikTok Shop dilarang untuk transaksi jual beli barang.
Mendag mengatakan, platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).
Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.
Advertisement
TikTok Patuh
Sebelumnya, sejak diumumkan bahwa layanannya terancam ditutup, TikTok mengaku telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru tersebut.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," tutur juru bicara TikTok Indonesia saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Senin (25/9/2023).
Kendati demikian, TikTok menyatakan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, perusahaan juga berharap mempertimbangkan dampak peraturan ini terhadap para penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, tapi kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar juru bicara TikTok Indonesia menutup pernyataannya.
Aturan yang Larang TikTok Buat Jualan
Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag tersebut ditandatanganinya pada Senin lalu.
Dalam revisi permendag itu, Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.
“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.
Selanjutnya, ujar Zulkifli Hasan, yang akan diatur dalam revisi permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.
"Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.
Barang impor, kata Zulkifli Hasan, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.
“Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.
Advertisement