Rumah Mewah Milik Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar Dikabarkan Digeledah KPK

Terlihat sejumlah pria berpakaian hitam putih keluar dari rumah itu dan membawa sebuah koper berukuran besar.

oleh Fauzan diperbarui 04 Okt 2023, 16:25 WIB
Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo dikabarkan digeledah KPK (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Rumah pribadi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang berada di perumahan Bumi Permata Hijau, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Sulsel, dikabarkan digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/10/2023). 

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, rumah mewah yang berada di blok C1 Nomor 1 itu nampak sepi. Tetapi sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap terlihat berjaga di depan rumah. 

Sekitar pukul 15.30 WITA, sejumlah pria berpakaian hitam putih terlihat keluar dari rumah milik Mentan Syahrul Yasin Limpo itu. Mereka terlihat tergesa-gesa sambil membawa sebuah koper berukuran besar ke sebuah mobil minibus yang parkir di depan rumah. 

"Dari jam 08.00 WITA pagi itu polisi berjaga di situ. Baru hari ini ada polisi berjaga begitu. Tidak tahu juga untuk apa," kata salah seorang warga kepada Liputan6.com, Rabu (4/10/2023). 

Liputan6.com juga sudah berusaha mengonfirmasi Juru Bicar KPK  Ali Fikri namun belum mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan. 


SYL Sudah Jadi Tersangka

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Kementerian Pertanian. Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka.

"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).

Selain SYL, ada dua pihak lagi yang sudah dijerat KPK. Mereka yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.

Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

 

Simaklah video pilihan berikut ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya