PTPN IV Tegaskan Tak Berkaitan dengan Kasus Narkoba Oknum Sekuriti Kebun Sosa

PTPN IV Tegaskan Tak Berkaitan dengan Kasus Narkoba Oknum Sekuriti Kebun Sosa PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) menindaklanjuti informasi tindak pidana narkotika yang diduga melibatkan seorang lelaki berinisial JP, oknum karyawan di satuan pengamanan Kebun Sosa.

oleh Reza Efendi diperbarui 04 Okt 2023, 17:34 WIB
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Medan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) menindaklanjuti informasi tindak pidana narkotika yang diduga melibatkan seorang lelaki berinisial JP, oknum karyawan di satuan pengamanan Kebun Sosa.

Berdasarkan hasil penelusuran, manajemen PTPN IV memastikan tindakan JP tidak berkaitan sedikitpun dengan perusahaan. PTPN IV menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat agar diusut tuntas.

"Perusahaan sama sekali tidak berkaitan. Apa yang diduga dilakukan JP berada di luar statusnya di PTPN IV," kata Manajer Kebun Sosa, Sutres, Rabu (4/10/2023).

JP ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas pada Kamis, 28 September 2023, ketika tidak sedang melakukan tugas dan pekerjaan selaku sekuriti PTPN IV. Dia ditangkap dari kediaman pribadinya di Desa Gunung Baringan, Kecamatan Sosa.

Dalam proses penangkapan, petugas menemukan narkotika jenis sabu. JP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih ditahan guna melalui pemeriksaan. Jika kelak terbukti bersalah, maka tindakan JP murni menjadi tanggung jawab pribadinya.

 


Jatuhkan Sanksi

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

PTPN IV juga tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat terhadap JP bila yang bersangkutan terbukti melanggar hukum. Menurut Asisten SDM dan Umum Kebun Sosa Jaka Lumbanraja, sanksi tersebut akan diterapkan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama ini, PTPN IV menaruh perhatian serius terhadap persoalan narkoba karena menebar ancaman serius bagi generasi bangsa. Berkat komitmen dan dukungan penuh terhadap pemberantasannya, PTPN IV berulang kali memeroleh penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penghargaan teranyar diraih PTPN IV pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023 di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Senin, 26 Juni 2023, lalu.

"PTPN IV mendukung penuh pemberantasan narkoba. Karena itulah perusahaan tidak memberi toleransi sedikitpun bagi siapa saja yang terlibat. Kami mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada polisi," ujar Jaka.


Polisi Sita Barang Bukti

Ilustrasi Sabu- sabu (Istimewa)

Sebelumnya, JP ditangkap polisi karena diduga memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku polisi menyita 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram.

Kemudian, turut disita 1 unit gadget, 1 bungkusan plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 1.360.000, 3 pipet sedotan berbentuk sekop, 1 tas sandang kecil warna hitam.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Estetika, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Agus M Butar Butar, menjelaskan, tertangkapnya JP berdasarkan informasi dari masyarakat, dan diduga bandar narkotika jenis sabu, dan sering melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu.

"Informasi diperoleh, dia menjual barang haram tersebut di rumahnya, pinggir jalan umun Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas," ungkapnya.


Lakukan Penyelidikan hingga Tangkap Pelaku

Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan dan seterusnya melakukan penangkapan terhadap JP pada saat sedang berdiri di depan rumahnya, yang diduga sedang menunggu pembeli sabu.

"Saat diamankan, ditemukan barang bukti dan sejumlah uang," Agus menuturkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya