Liputan6.com, Jakarta - TikTok Indonesia secara resmi menutup layanan jual beli di dalam aplikasinya mulai hari ini, Rabu 4 Oktober 2023.
TikTok Newsroom pada Selasa (3/10/2023) menyebut hal ini merupakan upaya perusahaan dalam mematuhi peraturan di Indonesia.
Advertisement
"Prioritas hukum kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata TikTok dalam pernyataan.
"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," pihak TikTok melanjutkan.
Perusahaan menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana mereka ke depan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Dengan adanya aturan ini, TikTok Shop dilarang untuk transaksi jual beli barang.
Mendag mengatakan, platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.
Informasi mengenai penutupan TikTok Shop ini ternyata menjadi sorotan media asing. South China Morning Post misalnya memberitakan Aplikasi video pendek TikTok mulai Rabu akan menghentikan transaksi pada platformnya di Indonesia menyusul larangan baru terhadap perdagangan e-commerce di media sosial
"TikTok yang dimiliki oleh ByteDance China, mengatakan akan menghentikan penjualan pada pukul 17.00 waktu Jakarta pada tanggal 4 Oktober," tulis SCMP dalam artikel berjudul Chinese-owned TikTok to stop sales in Indonesia after social media transaction ban.
"Pemerintah mengatakan larangan tersebut, yang diberlakukan minggu lalu, bertujuan untuk melindungi pedagang dan pasar offline, dan menambahkan bahwa penetapan harga murah platform media sosial mengancam usaha kecil dan menengah."
Belum Tahu Apakah TikTok Buat E-Commerce Baru
SCMP melaporkan bahwa tidak jelas dari pernyataan tersebut apakah TikTok akan membuat aplikasi e-commerce baru, terpisah dari aplikasi media sosialnya.
Sementara itu, seattletimes.com dalam artikelnya mengutip pernyataan dari Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan yang mengatakan larangan tersebut bertujuan untuk “mencegah dominasi algoritma dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis” dan “menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang adil, sehat dan bermanfaat.”
Seminggu sebelum larangan tersebut diumumkan, pasar grosir terbesar di Asia Tenggara, Tanah Abang, diperiksa.
Penjual di pasar ibu kota, Jakarta, mengalami kehilangan keuntungan lebih dari 50% karena kalah bersaing dengan produk impor yang dijual online dengan harga jauh lebih murah, menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.
Advertisement
Pandangan Pengamat Soal TikTok Shop
Sementara itu, situs berita Rest of World menulis tanggapan pengamat Australia yaitu Ross Tapsell terkait pelarangan TikTok Shop di Indonesia.
“Basis pengguna TikTok di Indonesia kini begitu besar dan begitu aktif sehingga tidak ada pemerintah yang mau melarang aplikasi tersebut karena takut mengasingkan pemilih muda,” Ross Tapsell, profesor di Australian National University dan pakar isu baru media di Indonesia, kepada Rest of World.