Liputan6.com, Jakarta Nasib para pemeran film porno kelasbintang.com bakal segera ditentukan pekan depan. Hal itu menyusul rencana gelar perkara yang akan dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus dugaan produksi film porno.
"Minggu ini untuk semua keterangan ahli sudah kita dapatkan. Dan selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Advertisement
Kepastian hukum itu guna menentukan status dari para pemeran, seperti Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia, dan lima pemain wanita lain CN, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB.
Selain itu juga status lima pemeran pria seperti, Fatra Ardianata, Ujang Ronda, P, AG, dan AD. Apakah status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka oleh penyidik berdasarkan hasil gelar perkara.
"Kita akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Nanti kita akan update pascagelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka untuk menentukan status saksi. Yang saat ini disandang layak ditingkatkan tersangka atas dua alat bukti yang sah, nanti kita akan update," jelasnya.
Kata Ade Safri, sejauh ini pihaknya baru mendeteksi total 16 pemeran terdiri dari 11 talent wanita dan lima talent pria. Namun, tak menutup kemungkinan dalam pengembangannya akan mengusut pihak lain.
"Tidak menutup kemungkinan kita akan terus lakukan pengembangan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut dari pintu masuk ungkap kasus yang kita lakukan," ujar Ade.
Sehingga, sebelum proses gelar perkara pekan depan, penyidik masih mengambil keterangan dari para ahli, ITE, pidana, dan pornografi guna melengkapi alat bukti.
"Kita tinggal menunggu 4 ahli lainnya yang insyaallah minggu ini dan minggu depan kita harapkan bisa selesai pemeriksaan ahli sebanyak 6 ahli yang dilibatkan dalam kasus yang terjadi," kata dia.
Lima Tersangka Kasus Film Porno
Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni, I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, dan SE sebagai sekretaris merangkap pemeran wanita.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Juga dilapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Kelima berkas tersangka itupun telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses penelitian apakah dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan (P19).
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement