Liputan6.com, Jakarta Tiktok Indonesia resmi menghentikan transaksi e-commerce mulai 4 Oktober, hari ini. Pemerintah menegaskan, aktivitas sosial media dan e-commerce tidak boleh digabungkan.
VIDEO: Tiktok Shop Dihapuskan, Mendag Zulhas: Tak Boleh Satukan Medsos dan E-Commerce
Tiktok Indonesia resmi menghentikan transaksi e-commerce mulai 4 Oktober, hari ini. Pemerintah menegaskan, aktivitas sosial media dan e-commerce tidak boleh digabungkan.
diperbarui 04 Okt 2023, 18:25 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Syafaat dalam Islam, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Memahami Arti PPDB atau Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang Adil dan Transparan
Arti EST: Pengertian, Penggunaan, dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks
Arti Surat Yasin: Memahami Makna dan Keutamaan Surah Penting dalam Al-Qur'an
VIDEO: Tidak Dapat Makan Bergizi Gratis, Ratusan Siswa Dipulangkan
Tren Makan Banyak alias Mukbang, Buya Yahya Ungkap Peringatan Nabi SAW
Megawati Hangestri Jadi Pemain Voli Terbaik Dunia 2025, Sekarang Main di Mana?
Saat Sule Kagumi Kecantikan Cucu Pertamanya, Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian
10 Hewan yang Paling Banyak Tidur, Ada yang Sampai 22 Jam Nonstop
Jadwal Siaran Langsung Liga Italia 2024/2025 Matchweek 26 di Vidio
13 Hewan Purba Tertua di Dunia Ini Masih Hidup Sampai Sekarang, Apa Saja Ya?
Arti Sponge di TikTok: Fenomena Viral yang Menggemparkan Media Sosial