Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang terjadi pada periode 2015 sampai dengan 2023.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mendukung upaya penegakan hukum dan proses hukum ini. Ia harap, Kemendag dapat terus berkinerja semakin baik di masa depan.
Advertisement
“Kementerian Perdagangan menunjukkan dukungannya dalam penyelesaian proses hukum dan upaya-upaya penegakan hukum yang melibatkan kementerian ini. Kemendag akan membantu dan mendukung penyelesaian masalah-masalah ini karena kami ingin Kemendag menjadi semakin baik di kemudian hari," Kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).
"Pendek kata, masalah hukum dan upaya-upaya penegakan hukum harus diselesaikan,” tegas Mendag.
Kemendag sudah menunjukkan kinerja yang semakin baik. Hal ini terlihat dari keberhasilan Kemendag menyelesaikan sejumlah permasalahan seperti urusan minyak goreng dan stabilitas harga barang-barang kebutuhan pokok (bapok).
“Saat ini, Kemendag telah berhasil menyelesaikan sejumlah masalah. Dalam hal minyak goreng, kami telah mengatasi persoalan harga dan distribusi. Distribusi dan pasokan bapok juga berhasil diatasi. Terbukti saat Lebaran, Natal, dan Tahun Baru 2023 kondisi aman dan inflasi di bawah empat persen,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan pun mengapresiasi kinerja para pegawai Kemendag dan memotivasi para pegawai untuk terus membenahi sektor perdagangan. Menurutnya, saat ini Kemendag sedang fokus mengatur tatanan transaksi daring dengan tradisional. Mendag Zulkifli Hasan juga mengajak seluruh pegawai Kemendag menyelesaikan masalah ini bersama-sama.
“Terima kasih kepada teman-teman di Kemendag. Ketersediaan bapok terjamin dan harga-harganya juga terkendali. Sekarang, kita benahi grosir, pedagang ritel, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kita tertibkan kalau ada yang ilegal,” pungkas Mendag Zulkifli Hasan.
Kantor Kemendag Digeledah Kejagung, Ini Kasus yang Diusut
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang terjadi pada periode 2015 sampai dengan 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula di Kemendag tersebut.
"Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional," ujar dikutip dari Antara, Rabu (4/10/2023).Menurut Kuntadi, Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Selain itu, lanjut dia, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah
"Kami telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan serangkaian pemeriksaan. Tim berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Kuntadi menambahkan, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, dan sedang berjalan kegiatan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.
Advertisement
Penggeledahan Kantor Kemendag
Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait peristiwa pidana dan dokumen.
"Penyitaan dan penggeledahan sejak pukul 12.00 WIB, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI tahun 2015 sampai dengan 2023," tutur Ketut.