Liputan6.com,Lampung Seorang pria pengangguran di Lampung nekat pura-pura transfer uang sebesar Rp7 juta di agen salah satu bank pelat merah, untuk modal bermain judi online. Polsek Pagelaran menangkap pelaku, pada Selasa (3/10/2023) pagi.
Pelaku tersebut berinisial FS (30), warga Desa Menggala, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Warga dibantu polisi mengamankan pelaku yang melakukan aksi penipuan dengan modus pura-pura transfer di salah satu agen bank itu di Desa Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (3/10/2023) pagi.
Baca Juga
Advertisement
Pemilik agen bank tersebut, Sefty Wulandari (32) menyampaikan kepada polisi bahwa pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku mendatangi gerai korban hendak mentransfer uang sebesar Rp7 juta.
"Korban sudah curiga sejak awal karena pelaku tidak memperlihatkan dan menyerahkan uang tunai. Tapi karena pelaku menyuruh cepat-cepat mentransfer sambil memberikan uang jasa transfer. Mengatakan kalau dia (pelaku) adalah warga setempat maka oleh korban langsung ditransfer," ucap Kapolsek Pegelaran, Iptu Hasbulloh kepada wartwan, Rabu (4/10).
Setelah proses transfer selesai, pelaku meminta bukti pengiriman sambil berpura-pura mengambil uang dari dalam tasnya.
"Namun setelah struk bukti transfer diberikan. Pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motornya. Sadar menjadi korban penipuan, korban mengejar pelaku dan memegangi bagian belakang motor pelaku hingga korban terseret," tutur Hasbulloh.
Rugi Rp7 juta
Hasbulloh melanjutkan, mengetahui mendapat perlawanan pelaku langsung berusaha melepaskan pegangan tangan serta menginjak-injak kaki dan badan korban.
"Korban terus menghalaunya hingga berdatangan warga sekitar. Pelaku lantas melarikan diri meninggalkan sepeda motornya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sejumlah luka lecet dan memar di tubuhnya, uang sebesar Rp7 juta juga raib," jelas dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkap Kapolsek, pelaku nekat melakukan aksi penipuan tersebut karena kecanduan judi online. Uang hasil menipu tersebut disetorkan ke salah satu rekening sebagai deposit untuk bermain judi online jenis slot.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di dalam rumah warga yang berlokasi tidak jauh dari TKP," sebutnya.
Iptu Hasbulloh menyampaikan, pelaku sudah setahun bermain judi online jenis slot dan selalu kalah hingga membuat harta bendanya seperti mobil habis terjual.
"Karena berharap masih bisa menang, pelaku nekat mencari modal berjudi dengan cara menipu," ungkapnya.
Advertisement
Bukan Kali Pertama Melakukan Penipuan
Tidak hanya di Pagelaran, sebelumnya pelaku juga sudah pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
"Dalam aksinya terdahulu itu pelaku sukses menipu korban sebesar Rp5 juta," katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 buah helm merek NHK warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda supra X 125 warna hitam bernomor polisi BE 4844 VW dan bukti transfer senilai Rp7 juta.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pagelaran. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasa 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.