Liputan6.com, Jakarta - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan sebanyak 51 orang bakal calon legislatif (bacaleg) pengganti untuk pemilihan DPRK setempat pada Pemilu 2024 mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an.
"Uji mampu baca Al-Qur'an berlangsung 4-5 Oktober 2023. Ada 51 bacaleg DPRK Banda Aceh pengganti yang mengikuti uji mampu baca Alquran tersebut," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat, di Banda Aceh, Rabu.
Rachmat mengatakan saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki pencermatan daftar calon tetap (DCT). Partai politik peserta Pemilu 2024 diberi kesempatan menggantikan bacaleg pada masa pencermatan DCT tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Selain pergantian bacaleg, partai politik juga diberi kesempatan menggantikan nomor urut bacaleg, memperbaiki nama bacaleg, perpindahan daerah pemilihan, serta lainnya.
"Dari 51 bacaleg pengganti tersebut, dua di antaranya perempuan dan 49 orang lainnya merupakan laki-laki. Penguji terdiri tiga orang dari lembaga pengembangan tilawatil quran, dua orang dan majelis permusyawaratan, dan ulama satu orang," katanya, dikutip Antara.
Rachmat Hidayat menyebutkan mampu membaca Al-Qur'an merupakan syarat bagi bacaleg beragama Islam. Apabila bacaleg tidak mampu membaca Al-Qur'an, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Apabila ada bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat ditetapkan dalam DCT. Setelah penetapan DCT, tidak ada lagi pengajuan bacaleg dari partai politik peserta Pemilu 2024," katanya.
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 bakal calon legislatif (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh
Sebanyak 492 bacaleg tersebut didaftarkan oleh 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk enam di antaranya partai politik lokal. Dari 492 bacaleg tersebut 188 orang di antaranya perempuan dan 304 laki-laki.
Pemilu 2024 terdiri atas pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024 yang digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.