Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 telah dimulai sejak 20 September dan akan ditutup pada 9 Oktober 2023 mendatang. Salah satu jabatan yang dibuka adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi yang dibuka untuk PPPK sebanyak 49.959 untuk PPPK di pemerintah pusat dan pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.
Melalui akun instagram resmi BKN yaitu @bkngoidofficial, Badan Kepegawaian Negara menyampaikan masa perjanjian kerja PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
Advertisement
Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama lima tahun.
Mekanisme Pengunduran Diri
Jika PPPK ingin mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis, permintaan tersebut akan disetujui apabila:
- Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90%
- Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%
Apabila disetujui, maka PPPK diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.
“Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai batas usia pensiun (BUP),” kata Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK formasi tahun 2022 d BKN, Rabu (26/07/2023) di Jakarta.
Link Daftar PPPK Guru 2023, Siapkan Dokumen Ini Sekarang!
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memperpanjang periode pendaftaran untuk PPPK guru untuk kebutuhan umum hingga 9 Oktober 2023. Sementara itu, periode pendaftaran untuk kebutuhan khusus telah ditutup pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Kriteria pelamar yang diberikan berdasarkan Kepmenpanrb No. 649 Th. 2023, pada pelamar kebutuhan khusus meliputi:
- Pelamar prioritas
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri
Advertisement
Kriteria Urutan
Pelamar prioritas merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas dilakukan berdasarkan urutan berikut:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021
- Guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021