Beli Beras di Toko Ritel Dibatasi, Mendag: Biar Tidak Diborong dan Dioplos

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pembatasan pembelian beras di ritel modern ini untuk mencegah adanya modus pengoplosan beras.

oleh Elza Hayarana Sahira diperbarui 05 Okt 2023, 14:30 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan Berkomentar mengenai pembatasan pembelian beras kategori premium di ritel modern. (Elza/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pembatasan pembelian beras kategori premium sebanyak 10 kg per hari per konsumen yang dilakukan toko ritel memiliki semangat baik. Menurutnya, pembatasan tersebut untuk menghindari pengoplosan

Mendag mengatakan, pembatasan pembelian beras di ritel modern ini untuk mencegah adanya modus pengoplosan beras. Selama ini memang ia melihat marak terjadi oknum yang membeli beras premium di ritel modern, kemudian dicampur dengan beras medium dan dijual dengan harga yang lebih mahal.

“Jadi, setiap orang boleh beli beras dua kantong atau 10 kg, itu maksudnya mencegah agar tidak diborong kemudian dioplos,” kata dia kepada wartawan di Kantor Kemendag, Kamis (5/9/2023).

 

“Ada orang sekarang dia namanya usaha walaupun ada satgas ada juga yang bandel. Belinya banyak dibongkar lagi, dicampur, dijual harganya mahal. Oleh karena itu, dibuat kebijakam beli dua. kalau gitu dia kan nggak seberapa, nggak akan terjadi,” sambungnya.

Di sisi lain, ia percaya bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menghindari kerugian. Selain itu berasnya berkualitas baik dengan harga terjangkau. Upaya ini juga bertujuan untuk menjamin keamanan cadangan beras yang dikelola pemerintah.

“Tapi kalau dia bisa borong banyak bisa borong 10 ton, dioplos sama yang beras medium lainnya. Karena ini, berasnya bagus sekali, wangi walaupun harganya Rp 10.500, tetapi berasnya itu bagus sekali nggak kalah dari beras premium,” jelasnya.

Sehingga, ia juga memahami adanya beberapa toko ritel yang melakukan hal tersebut. Terlebih lagi, masyarakat juga mendapat penjualan beras secara merata dan tidak merugikan yang lainnya.

“Jadi, ada yang disinyalir ada yang membeli banyak, kemudian dioplos, dijual lagi kan kasian merugikan lainnya.” pungkas Zulkifli Hasan.


Beli Beras di Toko Ritel Kini Dibatasi Maksimal 3 Kemasan Sekali Belanja

Sebagai upaya menekan kenaikan harga beras, pemerintah telah menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan beras SPHP dengan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, toko ritel mulai membatasi pembelian beras medium bagi masyarakat selaku konsumen. Kini  dalam satu kali transaksi, masyarakat hanya bisa membeli maksimal 3 kemasan dengan hitungan sekitar 10 sampai 15 kilogram (kg) beras.

"Kita harus atur sedemikian rupa sesuai arahan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog khususnya yang di ritel anggota Aprindo menjual dengan batasan 2-3 kemasan sekali belanja," ujar Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey kepada Liputan6.com, Selasa (3/10/2023).

Menurutnya, pembatasan pembelian beras ini dari hitungan cukup untuk memenuhi kebutuhan satu keluarga. Jika ditotal, artinya dalam satu kali transaksi pembeli bisa memboyong 10-15 kg beras.

Roy menegaskan, upaya pembatasan ini sebagai langkah untuk melakukan pemerataan dari beras yang jadi bagian Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dimana, beras medium dari Bulog ini mendapat suntikan subsidi pemerintah.

Pasalnya, beras SPHP sendiri tak hanya digelontorkan bagi pasar ritel. Tapi lebih dulu dipentingkan untuk bantuan sosial dan operasi pasar.

"Beras SPHP medium Bulog itu masih harus diatur dengan operasi pasar dan bansos makanya kita buat pembatasan," tegasnya.

Terkait harga jual, beras SPHP dijual sekitar Rp 10.900 per kilogram atau Rp 54.500 per kemasan 5 kilogram di toko ritel moderen.

Dia mengatakan, proses pembatasan ini akan mengikuti pasokan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Saat ini pemerintah menguasai sekitar 1,6 juta ton beras, 400 ribu ton lainnya sedang dalam perjalanan impor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya