Syahrul Yasin Limpo Datangi Polda Metro Pakai Mobil dengan Pelat Nomor Habis Masa Berlaku

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2023). Dia menumpangi Toyota Alphard (sebelumnya ditulis Toyota Vellfire) dengan pelat nomor B 1169 ZZH.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Okt 2023, 16:03 WIB
Mobil Syahrul Yasin Limpo terparkir di halaman Gedung Bidang Propam Polda Metro Jaya. Terlihat jelas, pelat nomor polisi berlatar putih telah habis masa berlakunya pada September 2023.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2023). Dia menumpangi Toyota Alphard (sebelumnya ditulis Toyota Vellfire) dengan pelat nomor B 1169 ZZH.

Mobil terparkir di halaman Gedung Bidang Propam Polda Metro Jaya. Terlihat jelas, pelat nomor polisi berlatar putih telah habis masa berlakunya pada September 2023.

Artinya, seharusnya pelat nomor polisi (nopol) sudah tidak diperbolehkan lagi terpasang di kendaraan. Belum diketahui maksud kedatangan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dikabarkan sedang mengusut kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebar di kalangan awak media.

Dalam surat itu, Sopir SYL bernama Heru diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun, maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," dalam surat panggilan seperti dikutip, Rabu malam.


Dugaan Pemerasan Pemimpin KPK

Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.


Mentan Syahrul Yasin Limpo: Pada Saatnya Saya Akan Beri Penjelasan

Dugaan kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan pertanggungjawaban dana di Kementerian Pertanian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih irit bicara. Ia memilih tidak berkomentar lebih lanjut di tengah isu penetapan tersangka dirinya atas kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Saat ditemui usai pertemuan di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, SYL hanya berucap akan menjelaskan semua masalah hukum ini pada waktu yang tepat.

"Pada saat saya akan beri penjelasan," kata SYL saat ditemui wartawan, Kamis (5/10).

Sebab, akui SYL, saat ini dirinya masih fokus untuk menyelesaikan segala urusannya. Meskipun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait urusan yang dimaksud.

"Saya akan menyelesaikan semua proses-prosesnya," kata SYL.

Sementara terkait kepergiannya usai melangsungkan pertemuan di Gedung Kementan, SYL pun enggan berkomentar. Termasuk rencananya yang akan datang ke Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap sopirnya oleh Pimpinan KPK.

Infografis Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya