Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, atas kasus CPNS bodong. Olivia dinyatakan telah bersalah dan divonis 3 tahun penjara.
Tidak sampai di situ, para korban yang merasa uangnya belum kembali,membawa kasus ini pada sidang perdata. Tak hanya Olivia Thania dan Rafly N Tilaar, Nia Daniaty ikut digugat dalam kasus perdata ini.
Advertisement
Hal itu disampaikan Desi Hadi Saputri, kuasa hukum 179 korban CPNS bodong Olivia dan Rafly. Menurut Desi, Nia Daniaty mengetahui seluk beluk permasalahan ini.
"Jadi ibu Nia Daniaty kita masukan menjadi turut tergugat, karena saat berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui ibu Nia Daniaty. Dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya. Bukti kita ada pernah menemui ibu Nia Daniaty," ujar Desi Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Sidang Perdata
Desi mengungkapkan, melalui sidang perdata ini, 179 korban menuntut kerugian terhadap Olivia Nathania, Rafly N Tilaar dan Nia Daniaty. Nilai kerugian yang dialami pada korban pun sangat fantastis.
"Total 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," ungkap Desi.
Advertisement
Agenda Kesaksian
Sementara ini sidang perdata sudah memasuki agenda saksi. Desi menghadirkan dua saksi, yakni Agustina dan Karnu, yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.
"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," ungkap Desi.
Berpihak Ke Korban
Desi berharap, putusan hakim nantinya akan berpihak kepada para korban. Sehingga mereka bisa kembali mendapatkan uangnya.
"Semoga putusannya berpihak pada kami, ganti rugi Rp8,1 miliar bisa didapat oleh semua korban," ucap Desi Hadi.
Advertisement