COO Miss Universe Indonesia Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Ini Perannya

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Polisi beberkan peran tersangka dalam kasus ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Okt 2023, 22:20 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Satu orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Polisi beberkan peran tersangka dalam kasus ini.

Tersangkanya adalah ASD atau S selaku Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

"Bahwa kemarin kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO. Dan juga memang yang melakukan secara langsung dan memenuhi alat bukti terhadap delik pidana yang disangkakan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Hengki menerangkan, ASD memerintah sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 melakukan tindakan yang dinilai merendahkan martabat perempuan.

"Ya yang bersangkutan melaksanakan kegiatan secara langsung dari pada operasional dari event tersebut dan fakta yang kita peroleh disana dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban yang sifatnya seperti merendahkan martabat korban," ucap dia.


Bukti-Bukti Disita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, gelar perkara penetapan tersangka dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023 tengah berlangsung. (Foto:Liputan6/Ady Anugrahadi)

Hengki menyebut, ASD alias S mengabadikan momen sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 pada saat proses body checking. Bukti-bukti telah disita untuk kepentingan penyelidikan.

"(ASD) memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa catatan sudah ada suatu alat bukti untuk kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya dicatat," ujar dia.

"Misalya ini ini ini saya tidak boleh sebutkan disini karena memang ini melanggar hak dan martabat kalau saya sampaikan disini pada intinya seperti itu yang bersangkutan melakukan tindakannya tidak sesuai dengan kapasitas," sambung dia.

Hengki belum bersedia menjawab perihal motif tersangka melakukan tindakan tersebut. Dia beralasan, proses penyelidikan masih terus berjalan.

"Nanti kita sampaikan karena ini masih baru kita tetapkan kalau nanti kita sampaikan sekarang ceritanya berubah," tandas dia.


Gelar Perkara

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Dia mengatakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, polisi akan menetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Polisi melakukan gelar perkara terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Sosok tersangka segera terkuak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan, gelar perkara penetapan tersangka sedang berlangsung.

Pihaknya masih menunggu hasilnya untuk menentukan siapa yang layak dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.

"Tergantung hasil gelar. Tetapi hasil penyidikan sementara itu ada lebih dari satu (tersangka) tapi tergantung hari ini. Apakah dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terpenuhi sehingga bisa memenuhi berapa orang yang berpotensi menjadi tersangka tersebut dengan alat bukti yang ada," kata Hengki di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).


Periksa 14 Saksi

Dalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia, penyidik sudah memeriksa 21 orang saksi fakta termasuk saksi ahli, baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, psikolog dan ahli korporasi.

Selain itu, penyidik menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, LPSK, UPTD PPA P2TP2A DKI Jakarta untuk secara bersama-sama menangani kasus pelecehan seksual ini.

"Jadi sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu sudah naik sidik, dan sekarang dalam pemenuhan alat bukti. Minimal dua alat bukti hari ini kita akan menentukan tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada," jelas Hengki.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya