Liputan6.com, Jember - Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menahan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut, Kamis.
Identitas tersangka yakni AD (28) warga Kecamatan Silo, DE (41) warga Kecamatan Sumbersari dan HA (30) yang memiliki alamat di Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Advertisement
"Para tersangka selanjutnya akan dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Jember, Kamis (5/10/2023), dilansir dari Antara.
Menurutnya perkara tersebut secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan karena pihaknya sudah menunjuk JPU yang akan menangani perkara itu.
"Ada tiga pasal berlapis yang akan dikenakan kepada ketiga tersangka. Untuk pasal primer yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.
Kemudian untuk pasal subsider yakni Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.
Selanjutnya Pasal 83 jo pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.
"Lima orang korban yang berasal dari Kecamatan Silo telah memberikan keterangan setelah mereka menjadi korban TPPO di Kamboja oleh tiga orang tersangka itu," katanya.
Dipekerjakan Sebagai Scammer di Berbatasan Vietnam-Kamboja
Ia mengatakan korban AZ dan ID menyiapkan biaya sebesar Rp15 juta dan biaya-biaya lainnya sesuai perintah tersangka AD. Bahkan salah satu korban memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya lainnya kepada tersangka.
Korban lainnya adalah ACH dan PER yang harus menyiapkan biaya sebesar Rp12 juta, sedangkan korban NA dari Kecamatan Mayang diminta untuk membayar Rp13,5 juta sebelum keberangkatan mereka ke Kamboja.
"Mereka para korban dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp4,5 juta, namun para korban akhirnya tidak betah dan minta pulang ke Indonesia dengan bantuan pemerintah," ujarnya.
Advertisement