Liputan6.com, Jakarta Memperluas aksesibilitas adalah salah satu prinsip pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas yang diusung oleh ASEAN Enabling Masterplan (AEM).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos RI) berupaya merakit 590 kursi roda untuk akomodasi keamanan dan kenyamanan penyandang disabilitas.
Advertisement
Bentuk implementasi AEM ini yang akan dibahas pada ASEAN High Level Forum (AHLF) on Enabling Disability Inclusive Development and Partnership beyond 2025. Ajang besar ini rencananya digelar pada 10 hingga 12 Oktober 2023 di Makassar.
Produksi kursi roda ini juga membuka kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas, karena proses perakitannya dilakukan oleh penyandang disabilitas yang telah terlatih. Perakitan dilakukan di Sentra Prof. Dr. Soeharso, Solo, Jawa Tengah.
“Sentra Prof. Dr. Soeharso memproduksi tiga macam kursi roda. Desain kursi roda juga dibuat dengan memperhatikan keamanan dan kenyaman pengguna,” kata instruktur perakitan kursi roda Sentra Prof. Dr. Soeharso di Solo, Muchtar Kusuma, mengutip keterangan resmi Kemensos, Jumat (6/10/2023).
Tiga macam kursi roda yang dirakit di Sentra Prof. Dr. Soeharso yakni:
- Kursi roda multiguna 100 unit.
- Kursi roda adaptif 300 unit.
- Kursi roda elektrik 190 unit.
Memiliki Fungsi dan Sasaran yang Berbeda
Ketiga macam kursi roda tersebut telah memiliki fungsi dan sasaran pengguna yang berbeda.
Kursi roda multiguna diperuntukkan penyandang paraplegia, poliomyelitis kedua tungkai dan cerebral palsy diplegia.
“Kursi roda tipe ini memberikan cakupan mobilitas yang luas, memberikan keamanan lebih, dan mudah untuk dibawa bepergian karena bisa dilipat,” kata Muchtar.
Kursi roda multiguna dilengkapi dengan hidrolik sistem yang bisa menggerakkan sandaran, sehingga mampu menopang penggunanya dalam posisi berdiri.
Selain itu, kursi roda ini juga bisa dimanfaatkan untuk fisioterapi, khususnya melatih ketahanan otot kaki dan melatih kaki yang kaku agar bisa lurus secara bertahap.
Advertisement
Kursi Roda Adaptif
Sementara, kursi roda adaptif dirancang agar penggunanya bisa melakukan banyak aktivitas dalam waktu lama.
Kursi roda yang dilengkapi dengan penahan kepala dan badan ini bisa digunakan oleh penyandang cerebral palsy (CP) berat dan hidrosefalus sehingga sering disebut dengan Kursi Roda CP.
Aspek keamanan dan kenyamanan pengguna sangat diperhatikan dalam perakitan kursi roda ini.
“Selain penahan badan, level sandaran pun bisa diatur sehingga penggunanya bisa duduk atau rebah. Terdapat juga meja kecil untuk meletakkan makanan atau barang-barang lain yang mungkin diperlukan penyandang disabilitas,” Muchtar menambahkan.
Kursi Roda Elektrik
Terobosan berikutnya yaitu kursi roda elektrik. Alat bantu ini memberikan kemudahan mobilitas pada pengguna.
Kursi roda ini dilengkapi dengan tuas yang berfungsi sebagai kopling untuk melepas dan menautkan roda pada motor penggerak.
Menurut Muchtar, perakitan yang dimulai di tahun 2019 ini tidak langsung berjalan mulus. Serangkaian uji coba dilaksanakan di sentra tersebut untuk melihat prospek produksi kursi roda oleh para penyandang disabilitas, khususnya oleh para residen Sentra.
“Awal mula perakitan kursi roda itu pada tahun 2019,” ungkap Muchtar.
Meski begitu, pelatihan perakitan bagi para penyandang disabilitas dimulai di tahun 2020. Seiring berjalannya waktu, sentra tersebut mulai bisa memproduksi tiga macam kursi roda di tahun 2021 dan bisa merakit 590 kursi roda canggih hingga saat ini.
“Tahun 2020 sudah mulai melatih beberapa penyandang disabilitas fisik yang ada di Balai untuk merakit kursi roda, hingga akhirnya tahun 2021 Balai mulai memproduksi kursi roda sebanyak tiga macam, yang hingga sekarang menghasilkan kursi roda sejumlah tersebut kemarin,” pungkasnya.
Advertisement