Liputan6.com, Jakarta Selain menuntut dicabutnya Omnibus Law Undang-undang (UU) Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), kelompok buruh mendesak agar pemerintah segera memberikan keputusan terkait tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen pada 2024.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, tuntutan kenaikan upah tersebut telah mendesak, di tengah kenaikan upah PNS dan pensiunan, serta berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Advertisement
"Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak. Dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI/Polri dan pensiunan, serta diberlakukannya dengan paksa Omnibus Law UU Cipta Kerja," tegas Said Iqbal, Jumat (6/10/2023).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan bahwa gaji PNS pusat dan daerah, TNI/Polri mengalami kenaikan sebesar 8 persen, serta pensiunan ASN sebesar 12 persen pada 2024. Kepastian tersebut disampaikannya, saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Rabu (16/8/2023) lalu.
Selain itu, Said Iqbal juga menyampaikan, bahwa kegaduhan yang diakibatkan oleh UU Cipta Kerja, turut menjadi perhatian dunia. Sehingga, dalam waktu dekat, Organisasi Buruh Internasional/International Labour Organization (ILO) juga akan memberikan sikap dengan menyambangi Indonesia.
ILO Bakal Periksa
Dalam waktu dekat, ia menyatakan, ILO akan mengirim contact direct mission, yang dipimpin langsung oleh Dirjen Gilbert F Houngbo dari Togo, Afrika untuk memeriksa, apakah Omnibus Law ini bertentangan dengan melanggar Konvensi ILO nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama, karena memang tidak ada hak berunding.
"Beberapa negara seperti, Inggris, Brazil dan Australia, juga mendukung perjuangan kami dalam melawan Omnibus Law tersebut," kata Said.
"Serta meminta Konfederasi Serikat Buruh Internasional/International Trade Union Confederation (ITUC) untuk membantu kami, agar ILO, selain mengirimkan contact direct message, juga memberikan instruksi perlawanan, apakah dengan melakukan aksi-aksi di KBRI," tegasnya.
Terakhir, Said Iqbal menyampaikan, perjuangan ke depan akan semakin besar dan harus terus dilakukan bersama-sama. Menurut dia, itu selaras dengan misi tujuan bersama, yakni mewujudkan Negara Sejahtera.
"Seluruh Serikat Buruh di Indonesia akan terus berjuang untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dan ingat, bahwa hari-hari ke depan, perjuangan dan perlawanan akan menjadi semakin besar," tegasnya.
Ribuan Buruh Demo Hari Ini, Berikut Lokasi dan Tuntutannya
Sebelumnya, Bertepatan dengan jadwal persidangan Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan uji formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh dan KSPI menggelar aksi unjuk rasa ribuan buruh pada hari ini Senin, 2 Oktober 2023
Aksi demo buruh tersebut rencananya akan dimulai pada pukul 10.30 WIB di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, dengan titik kumpul di Patung Kuda Indosat, Jakarta Pusat.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, beberapa isu yang diusung dalam aksi demo buruh hari ini antara lain:
- Cabut omnibus law UU Cipta Kerja
- Naikkan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%
Buruh Kukuh Minta Upah Minimum 2024 Dinaikkan 15%
Sebelumnya, Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersikukuh meminta kenaikan upah sebesar 15 persen di 2024. Ini mengingat ada keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan angka kenaikan 15 persen baru buruh swasta bukan angka yang mustahil. Formula pembentuk kenaikan upah juga bisa disamakan dengan PNS.
"Melihat keputusan pemerintah yang menaikkan upah PNS dan TNI/Polri 8 persen dan pensiun 12 persen, maka permintaan Partai Buruh dan KSPI untuk menaikkan upah minimum 15 persen adalah hal yang wajar," kata dia dalam Konferensi Pers, Senin (21/8/2023).
Dia menyebut, angka kenaikan upah PNS 8 persen merupakan penjumlahan dari angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sebut saja, angka pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesari 5,2 persen dan inflasi sekitar 2,8 persen.
Alhasil, kata Said Iqbal, didapat angka 8 persen sebagai kenaikan gaji PNS. Namun, menurut dia ada perbedaan penghitungan UMP bagi buruh swasta. "Jelas tuh PNS dasar perhitungan kenaikan upah tahun 2024 ini adalah 8 persen, dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen ditambah inflasi 2,8 persen sama dengan 8 persen," jelasnya.
Advertisement
Rata-Rata Upah
Sementara itu, ada 3 komponen yang diatur untuk menentukan kenaikan upah buruh swasta. Yakni, besaran pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Kenaikan upah mininum buruh swasta lebih rendah karena ada indeks tertentu tadi. Kalau kita kihat Permenaker, koefisiensinya 0,1 sampai 0,3. Ini kan kacau. Selisih 1,5 persenan. Buruh swasta naik 6,5 persen, PNS TNI/Polri naik 8 persen. Itu makin menguatkan argumentasi KSPI dan Partai Buruh minta kenaikan 15 persen," beber dia.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyinggung soal rata-rata upah dari masyarakat di Indonesia. Menurutnya, dengan status Indonesia yang masuk Middle Income Country, maka besaran upah pun harus ikut naik.
Menurut hitungannya, dengan pendapatan USD 4.500 per kapita, berarti upah per bulannya sekitar Rp 5,6 juta. Namun, dia mencatay kalau rata-rata upah secata nasional hanya Rp 3,5 juta. "Di seluruh Indonesia gak ada upah Rp 5,6 juta. Kalau kita naikkan 15 persen, maka akan mendekat kesitu," ujarnya.
Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15%, Menaker Jawab Begini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespon permintaan serikat buruh yang menginginkan upah minimum provinsi (UMP) naik 15 persen di tahun 2024. Ida menyebut, keputusan kenaikan UMP 2024 akan diputuskan sebelum November 2023 mendatang.
"Itu kan keputusannya (UMP) bulan November, pastinya sebelum itu," kata Menaker Ida kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).Menaker Ida menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi sari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024. Selain itu, Kemnaker juga tengah mematangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang skema pengupahan.
"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," ucapnya.
Menaker Ida mengungkapkan, besaran kenaikan UMP 2024 sendiri mempertimbangkan sejumlah indikator. Antara lain pertumbuhan ekonomi hingga laju inflasi yang mengacu pada data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
" Ya ada (kenaikan) karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS," beber Menaker Ida.
Advertisement