Tiga Perumahan di Purwakarta Tak Tersentuh Pembangunan Akibat Serah Terima Aset Terkatung-katung

Perwakilan warga dari tiga perumahan di Kabupaten Purwakarta mendesak pemkab setempat lebih serius menangani persoalan mereka

oleh Asep Mulyana diperbarui 07 Okt 2023, 17:00 WIB
Puluhan warga di tiga perumahan di Kabupaten Purwakarta, saat mengadukan persoalan lingkungannya kepada DPRD setempat. Foto (Liputan6.com/Asep Mulyana)

Liputan6.com, Purwakarta - Puluhan perwakilan warga dari tiga perumahan di Kabupaten Purwakarta, belum lama ini menggelar demonstrasi ke kantor DPRD setempat. Kedatangan mereka tak lain untuk mengadu, karena sudah belasan tahun ini perumahan mereka tak tersentuh pembangunan akibat terkatung-katungnya proses serah terima aset dari pihak pengembang ke pemerintah daerah.

Ketua RW 13 Ciseureuh, Asep Supiandi menjelaskan, warga yang mendatangi kantor DPRD Purwakarta ini perwakilan dari Perumahan Bukit Panorama Indah (BPI), Perumahan Hegarmanah dan Perumahan Pondok Jaya Indah. Warga meminta kepada para pihak terkait agar serius menangani persoalan perumahan tersebut.

"Selama belasan tahun ini, kami tidak tersentuh pembangunan yang dibiayai dari APBD. Karena status perumahan masih dikuasai pihak developer," ujar Asep yang mewakili warga perumahan BPI, Kamis (5/10/2023) sore.

Dengan masih menggantungnya status perumahan yang ia tempati, Asep menuturkan, secara otomatis semua pembangunan atau pemeliharaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di lingkungannya itu menjadi di luar tanggung jawab Pemkab Purwakarta.

"Selama ini, pembangunan dan pemeliharaan fasos dan fasum di lingkungan perumahan kami itu tidak dibiayai APBD. Sehingga, selama belasan tahun ini warga terpaksa harus swadaya dengan nominal mencapai miliaran rupiah jika ingin agar fasos dan fasum memadai," jelas dia.

Asep menyayangkan, karena pihak pengembang pun seakan lepas tangan tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembangunan atau pemeliharaan. Di sisi lain pun pemerintah sendiri seolah tak peduli dengan situasi dan kondisi yang ada, meskipun ada perkembangan positif dengan ditetapkannya Perda PSU sebagai payung hukum serah terima aset.

"Kalau berbicara kewajiban, selama belasan tahun sejak perumahan berdiri semua warga sudah melaksanakannya. Bahkan, warga di sini taat terhadap segala jenis pajak, terutama PBB sebagai pendapatan asli daerah," seloroh dia.

Pada intinya, lanjut dia, kedatangan warga ke DPRD ini untuk mendesak agar Pemkab Purwakarta bisa secepatnya mengambil alih secara sepihak semua aset fasos dan fasum di perumahan, khususnya di Perum BPI yang meliputi tiga kelurahan yakni Ciseureuh, Nagri Kaler dan Munjuljaya itu. Jika tidak, warga mengancam akan golput dalam Pemilu 2024 mendatang.


Segera Diselesaikan

Sementara kedatangan perwakilan warga peruhan ini, disambut anggota DPRD Hidayat. Menurut Hidayat, persoalan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Purwakarta saat ini memang sudah harus segera diselesaikan.

"Serah terima itu adalah kewajiban pengembang, kalau pembangunan sudah selesai seharusnya segera diserahterimakan kepada pemerintah. Sehingga, setelah itu pemerintah yang bertanggungjawab untuk memelihara fasos dan fasumnya," ujar Hidayat.

Hidayat menegaskan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan jemput bola, agar keluhan masyarakat ini segera diselesaikan. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama menempati perumahan itu terkatung-katung dan tetap dibiarkan.

"Solusinya seperti yang telah diatur dalam Perda. Dengan cara melakukan penyerahan secara sepihak, dari warga (perwakilan warga) menyerahkan kepada pemerintah daerah," jelasnya.

Pada intinya pemerintah harus segera menyelesaikan masalah ini, dengan cara yang tadi. Masyarakat, tokoh masyarakat mengajukan kepada kami atau atas nama warga untuk proses serah terima. Karen ini penyerahan sepihak, maka dari itu pemerintahlah yang harus proaktif terjun kelapangan, termasuk anggaran-anggaran yang sekiranya dibutuhkan pada proses itu," ujarnya.

Hidayat menambahkan, dari catatan yang ada di pihaknya saat ini ada sebanyak 181 perumahan yang di Kabupaten Purwakarta sudah berdiri dan yang sedang berproses di Kabupaten purwakarta. Namun, dari jumlah tersebut hanya baru 16 perumahan yang sudah melakukan serah terima.

"Kami meminta kepada OPD terkait untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap para pengembang perumahan di Kabupaten Purwakarta, sehingga hal-hal seperti ini tidak sampai terjadi lagi," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya