Liputan6.com, Gowa - Polisi berhasil menangkap enam pelaku pembunuhan dalam insiden poliandri berujung maut di Dusun Pannujuang, Kalemandalle, Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang terjadi pada Minggu (1/10/2023) dini hari.
Untuk diketahui, poliandri ini dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial ID (52). Ia menikah siri dengan dengan seorang pemuda berinisial FS (22) setelah pisah ranjang dengan suami pertamanya HL (60).
Advertisement
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menyebutkan keenam pelaku itu adalah HL (60), MAF (23), HM (28), I (18), S (19), dan MT (54). Keenam pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi HL itu suami pertama, sementara MAF dan HM itu anak dari suami pertama," kata Boedi, Jumat (6/10/2023).
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa HL ditangkap di rumahnya yang berada di Kabupaten Takalar, sementara lima tersangka lainnya ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"HL ini ditangkap tak lama setelah kejadian. Lima pelaku lainnya ini kami tangkap di Palu bekerja sama dengan Polda Sulteng," ucapnya.
Polisi terpaksa menghadiahi timah panas kepada MAF dan HM lantaran keduanya sempat berusaha kabur kala diminta menunjukkan barang bukti senjata tajam yang mereka gunakan untuk menganiaya suami muda ibu mereka hingga tewas.
"Iya terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha kabur saat pengembangan," jelasnya.
Kronologi
Insiden poliandri berujung maut ini bermula kala ID memutuskan untuk menikah dengan FR pada 2020 silam. ID memang sebelumnya diketahui telah pisah ranjang dalam waktu yang cukup lama dengan suami pertamanya HL.
Mulannya pernikahan ID dan FR aman-aman saja. Hingga kemudian MAF dan HM yang merupakan anak ID dari suami pertamanya merasa bahwa ibunya itu tak perhatian lagi kepada mereka berdua dan lebih perhatian dengan suami mudanya.
"Jadi motifnya adalah dendam dan salah paham. Suami pertama bercerita kepada anaknya itu bahwa dirinya merasa kurang diperhatikan lagi lantaran ibunya lebih perhatian kepada suami yang kedua," jelas Boedi.
MAF dan HM yang mendengar itu pun naik pitam merencanakan aksi pembunuhan kepada saumi kedua ibunya tersebut. Kedua pelaku lalu memanggil dua rekannya yakni I dan S.
"Keempat pelaku ini lah yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan FS, suami kedua dan dua kerabatnya yakni SU dan AB tewas ditempat," terang Boedi.
Setelah melakukan aksinya itu, keempat pelaku yang dibantu olah MT kemudian melarikan diri ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Advertisement
Jerat Hukum
Boedi merinci bahwa keenam pelaku disangkakan pasal yang berbeda. Hal itu dikarenakan peran mereka dalam insiden poliandri berujung maut ini juga berbeda-beda.
HL (60), MAF (23), HM (28), I (18), S (19) disangkakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 Subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman hukumannyabjtu maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.
Sementara MT (54), disangkakan pasal 221 KUHP lantaran dianggap merintangi penyidikan karena membantu para pelaku kabur ke Kota Palu, Sulteng.
"Ancamannya adalah hukuman 9 bulan penjara," ucapnya.