Liputan6.com, Serang - Selebgram hingga konten kreator rawan masuk dalam pusaran judi online. Mereka biasanya masuk atau terjebak, karena ikut mengiklankan atau mempromosikan judi online, hingga akhirnya berurusan dengan hukum.
Setidaknya tercatat ada tiga orang yang jadi tersangka di Polda Banten. Dengan pengikut akun medsos mencapai belasan atau puluhan ribu, selebgram itu ikut mempromosikan judi online.
Baca Juga
Advertisement
"Data Polda Banten terakhir mencatat sudah ada tiga influencer asal Kabupaten Pandeglang yang harus berurusan dengan hukum akibat mempromosikan judi online. Data tersebut adalah informasi yang di peroleh dari tim cyber Polda Banten," ujar Iptu Yudha Pranata, personil Bid Humas Polda Banten, Jumat, (06/10/2023).
Tak hanya menyasar selebgram saja, sejumlah media online juga kerja ditawari iklan judi online yang nominalnya menggiurkan. Bagi redaksi yang memahami duit haram, tentu tak akan tergoda, karena berisiko masuk ke dalam ranah hukum.
"Dua digit, bahkan lebih, tawaran yang diberikan. Tapi karena kita media memiliki kode etik dan paham tentang bahaya hukum atas tawaran tersebut, kita masih bisa tangani," ujar Deni Saprowi, Ketua Pokja Wartawan Provinsi Banten, Jumat (06/10/2023).
Simak Video Pilihan Ini:
Perhatikan Kontrak Kerja Sama
Dalam diskusi yang digelar oleh Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten itu juga terungkap bahwa, para konten kreator juga kerap ditawari iklan judi online. Jika mereka tidak mengetahui dasar hukum dan bahaya menerima iklan judi online, bisa tersandung masalah hukum.
Penindakan hukum tidak hanya dilakukan bagi influenser atau konten kreator saja, tapi para agen dan pemilik judi online juga harus ditindak tegas, meski berada diluar negeri.
"Harus menjadi perhatian para stakeholder, tidak hanya penindakan ke para selebgram saja, tapi juga para agen yang terus menawarkan kerja sama promosi. Meski bandarnya ada di luar negeri, tapi mereka mempunyai agen-agen yang ada di tanah air," ujar Andi Suhud, Ketua Fekraf Banten, Jumat, (06/10/2023).
Bagi media berbasis online, influencer, konten kreator maupun selebgram, harus memahami betul kontrak yang mereka terima, sebelum menyetujuinya. Sehingga tidak terjebak dalam pusaran judi online.
"Harus dibaca isi dari kerja sama yang di tawarkan, harus jeli dan teliti, karena banyak situs judi online berkedok investasi untuk merayu para influencer," ujar Raden Elang Mulyana, kuasa hukum ICN Banten, Jumat, (06/10/2023).
Advertisement