KPU Optimistis Pemilu 2024 Bisa Berjalan Inklusif dan Ramah Disabilitas

Pada Pemilu 2024, KPU akan memberikan layanan yang ramah disabilitas. Sehingga pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya senyaman dan sebebas mungkin.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 08 Okt 2023, 10:00 WIB
KPU Optimistis Pemilu 2024 Bisa Berjalan Inklusif dan Ramah Disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Jelang Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha menciptakan iklim pemilihan umum (pemilu) yang ramah disabilitas.

KPU adalah lembaga pelayanan publik yang memiliki tanggung jawab dalam melayani peserta dan pemilih dalam gelaran pemilihan presiden yang akan datang.

Pada Pemilu 2024, tepatnya pada hari pemungutan suara, KPU akan memberikan layanan yang ramah disabilitas. Sehingga pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara senyaman dan sebebas mungkin tanpa tekanan.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Betty Epsion Idroos yang hadir secara daring dalam Kegiatan Peluncuran Gerakan Ramah Disabilitas Dalam Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu 4 Oktober 2023.

“Pemilu 2024 adalah pemilu inklusif, artinya pemilihan umum dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik,” ujar Betty mengutip keterangan resmi KPU, Sabtu (7/10/2023).

“Ini mencakup pengakuan dan perlindungan hak-hak politik semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, usia, disabilitas, etnis, agama, atau latar belakang sosial ekonomi mereka, sepanjang memenuhi persyaratan,” tambahnya.

Betty optimistis bahwa Pemilu 2024 dapat diselenggarakan secara inklusif dan ramah disabilitas.


Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Petugas menuntun penyandang disabilitas saat akan melakukan pencoblosan dalam simulasi Pemilu di Jakarta, Kamis (14/2). Simulasi ini diikuti oleh ratusan penyandang disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Betty menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 yang meliputi:

  • Hak untuk didaftar sebagai pemilih.
  • Hak atas informasi tentang pemilu.
  • Hak atas tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibel.
  • Hak atas pemberian suara yang rahasia.
  • Hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, menjadi presiden dan wakil presiden, serta menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota.
  • Hak menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Gerakan Pemilu Ramah Disabilitas Diinisiasi KPU NTT

Penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kegiatan peluncuran gerakan Pemilu ramah disabilitas ini merupakan inisiasi dari KPU NTT. Maka dari itu, Betty memberi apresiasi terhadap upaya KPU NTT dalam menyuarakan nilai kesetaraan dalam Pemilu.

Sebelumnya, Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dalam sambutan menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini.

“Yakni untuk meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pemilih kepada seluruh Pemilih Disabilitas di Provinsi NTT,” kata Thomas.

Sekaligus meningkatkan pemahaman, keterampilan serta etika pelayanan badan adhoc bagi penyandang disabilitas sebagai pemilih, mewujudkan Pemilu yang aksesibel Pemilu inklusif di NTT, imbuhnya.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu khususnya pemilih disabilitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Thomas.

Pemilih disabilitas di NTT berjumlah 46.561 orang berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi NTT. Sementara, target partisipasinya adalah 77 persen berdasarkan Rencana Strategis KPU 2020-2024.

Gerakan ramah disabilitas dalam Pemilu 2024 ini melibatkan semua perangkat desa, kelurahan, di bawah monitoring oleh KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota.


Syarat Menjadi Pemilih

Penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat akan dimasukkan ke dalam kotak ketika simulasi Pemilu di Jakarta, Kamis (14/2). KPU juga berharap surat suara tidak sah bisa berkurang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Betty pun menjelaskan soal syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024. Syarat-syarat ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 22 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Pasal 4 menyebutkan syarat menjadi pemilih di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
  • Sudah kawin atau sudah pernah menikah.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el/KK.
  • Tidak sedang menjadi prajurit TNI dan anggota Polri.
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya