Liputan6.com, Jakarta PalmCo, sub holding PTPN Group yang direncanakan dibentuk khusus untuk mengelola komoditas kelapa sawit diyakini dapat mendukung ketahanan pangan (food security) melalui pemenuhan pasokan minyak goreng di dalam negeri.
Advertisement
Ekonom Universitas Indonesia Prof Telisa Aulia Falianty mengatakan potensi ini diharapkan segera direaliasikan, setelah proses konsolidasi semua unit bisnis PTPN Group dibidang sawit rampung.
“Dengan konsolidasi, maka PalmCo dapat setidaknya menjadi kuat untuk mendukung food security dan siap hadir ketika ada pasokan minyak dalam negeri yang terganggu,” jelasnya, Telisa yang juga Guru Besar FEB UI, menjawab wartawan, di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Melalui pembentukan PalmCo, dia menilai ketersediaan minyak sawit akan lebih dijamin untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan di dalam negeri. Apalagi, kebutuhan minyak nabati dunia terus meningkat.
Dia mengatakan sebagai pendukung ketahanan pangan, PalmCo dapat menjadi salah satu perpanjangan tangan Pemerintah untuk mengimplementasikan amanat pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, khusus untuk salah satu komoditas.
Telisa menjelaskan memang sudah seharusnya Indonesia memiliki BUMN besar yang khusus mengelola minyak sawit, sehingga pemerintah bisa lebih leluasa dalam mengeluarkan kebijakan saat terjadi gejolak harga.
“Pengalaman dari kasus minyak goreng menjadi pelajaran pentingnya kehadiran negara dalam komoditas strategis. Harapannya, PalmCo dapat menyelesaikan permasalahan minyak goreng yang harganya sempat melambung dan menyulitkan daya beli masyarakat,” jelasnya.
Telisa Aulia Falianty mengatakan upaya memperkuat peran PTPN dalam ketahanan pangan, sudah terlihat setidaknya sejak pembentukan PTPN III menjadi holding tahun 2014. Hasilnya, laporan keuangan membaik dan dalam dua tahun terakhir Perusahaan mencetak laba besar.
Selain itu, jika sebelumnya perusahaan bekerja sendiri-sendiri, saat ini sudah terkonsolidasi. Termasuk pembentukan Palm Co yang mengkosolidasikan beberapa perusahaan perkebunan sawit di bawah holding PTPN III menjadi satu entitas usaha yang diharapkan lebih besar dan kuat.
Ke depan, lanjutnya, PalmCo akan diarahkan sebagai agent of development untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dari sisi produksi, PalmCo masih dibutuhkan untuk mendampingi petani rakyat yang menguasai lebih dari 40% lahan sawit nasional atau lebih dari 6 juta hektare.
Imbangi Peran Swasta
Lebih jauh, Telisa mengatakan rencana pendirian PalmCo juga untuk mengimbangi peran swasta di dalam supply chain CPO. Dia mencontohkan Menteri BUMN Erick Thohir tengah mencoba membangun terobosan dengan Menteri Koperasi dan UMKM di Sumatera Utara.
PTPN cukup dominan di wilayah ini dengan adanya minyak dengan merek Nusakita yang lebih murah dibandingkan swasta. Kementerian BUMN akan mendorong Palm Co untuk membuat produk turunan CPO yang punya nilai tambah.
Mengenai tantangan yang perlu diwaspadai karena dapat melemahkan PalmCo nantinya dalam mendukung food security nasional dari minyak goreng, Telisa mengatakan jika perusahaan tidak dikelola secara profesional dan ada praktik korupsi dari oknum pengelola.
Tantangan berikutnya, ujarnya, soal pencapaian economic of scale atau skala ekonomi. Bagaimana nanti PalmCo dapat bersaing dengan Perusahaan minyak goreng swasta yang sudah impas secara modal dan lebih efisien?
Tantangan lain adalah persiangan dengan swasta dalam mendapatkan TB, kebutuhan dana replanting yang besar, serta akan adanya perubahan politik dan kepemimpinan di tahun 2024.
“Meskipun para calon pemimpin menyampaikan akan meneruskan hal yang baik yang sudah dibuat oleh pemimpin saat ini, namun apakah akan sama persis sesuai rencana awal? Masih ada resiko berbeda secara implmentasi, meskipun sama secara prinsip,” ujarnya.
Advertisement
IPO
Untuk mengendalikan tantangan itu, Telisa mengatakan proses kondolidasi diharapkan segera rampung dan proses initial public offering (IPO) sub-holding di sektor perkebunan sawit itu bisa berjalan sesuai jadwal.
“PalmCo ditargetkan bisa IPO pada 2023, tetapi mundur ke awal 2024. Persiapan IPO harus terus dipercepat sebelum terjadi transisi kepemimpinan. Peraturan Pemerintah tentang Palm Co juga perlu segera dirampungkan paling lambat akhir tahun 2023,” lanjutnya.
Selain itu, dia menilai perlu ada koordinasi antara Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, dan Kementerian BUMN dan Kementerian ATR dan KLHK untuk mendukung operasional dan peran PalmCo dalam perekonomian di masa mendatang.