Mahasiswa Tuding Penetapan Tersangka Kerusuhan Pohuwato Gorontalo Janggal

Dalam aksi tersebut, massa aksi meminta kejelasan kepada pihak Polda Gorontalo terkait penetapan para tersangka. mereka menilai penetapan tersangka tidak sesuai prosedur.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 08 Okt 2023, 04:00 WIB
Organisasi ekstra kampus di Gorontalo saat melakukan aksi di depan Polda Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam aliansi Membela Rakyat (Membara) Gorontalo berdemonstrasi di Polda Gorontalo. Aksi ini merupakan buntut dari kejanggalan penetapan para tersangka kerusuhan di Pohuwato yang terjadi 21 September 2023 lalu.

Dalam aksi tersebut, massa aksi meminta kejelasan kepada pihak Polda Gorontalo terkait penetapan para tersangka. Mereka menilai penetapan tersangka tidak sesuai prosedur.

Selain itu, mereka juga mengutuk tindakan oknum aparat kepolisian yang diduga melakukan premanisme terhadap para tersangka.

“Sesuai kajian intelektual kami, analisa teman-teman yang terukur, banyak kejanggalan dalam penetapan para tersangka,” kata Rifal Jendral Lapangan (Jenlap) dalam aksi itu, Jumat (6/10/2023).

Massa aksi juga mempertanyakan terkait larangan pihak keluarga untuk menjenguk para tersangka kerusuhan Pohuwato hingga sulitnya mendapatkan salinan BAP. Mereka mengaku jika pemberlakukan prosedur tersebut, bertentangan dengan Pasal 61 KUHAP.

Dalam tuntutannya, massa aksi berharap dapat bertemu dengan Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Yoyol untuk mendapatkan penjelasan resmi. Namun, mahasiswa ini gagal bertemu kapolda.

“Kami meminta Kapolda menemui massa aksi untuk menjawab apa yang menjadi tuntutan massa aksi,” tambahnya.

Masa aksi yang tergabung dalam aliansi Membara merupakan kumpulan sejumlah organisasi ekstra kampus yang ada berada di Provinsi Gorontalo. Diantaranya KAMMI, PMII, GMNI, LMND dan KMHDI.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Penjelasan Polda

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko mengatakan, prosedur untuk memperoleh salinan BAP harus dilakukan secara tertulis oleh penasehat hukum kepada pihak penyidik.

“Tidak bisa serta merta datang langsung minta, karena saya juga baca prosedurnya. Jadi datangi penyidik, pak, saya sebagai PH ini surat penunjukannya, untuk pendampingan hukum saya minta salinan BAPnya’ begitu, jadi diajukan secara tertulis,” kata Kombespol Santiko Jumat (07/10/2023).

Selain itu, terkait larangan keluarga untuk menjenguk para tersangka itu tidak mungkin. Dirinya menyatakan, keluarga terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak penyidik yang bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan tersangka.

“Silahkan hubungi penyidik, itu bisa 1 sampai 2 jam nanti ngobrolnya, bebas, yang penting hubungi penyidik terlebih dahulu,” terangnya.

Pihak Polda Gorontalo menegaskan  proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan hak-hak para tersangka akan dijamin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya