Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang Revisi Aparatur Sipil Negara telah resmi disahkan jadi Undang-Undang oleh Pemerintah. Salah satu poin dalam undang-undang ini yang menuai pro kontra, yakni ketiadaan larangan bagi anggota TNI-Polri yang mengisi jabatan ASN tertentu. Jika demikian, apa saja plus minusnya.
VIDEO: UU ASN Resmi Disahkan, Berikut Plus Minus dari Sudut Pandang Analis Kebijakan Indonesia
Rancangan Undang-Undang Revisi Aparatur Sipil Negara telah resmi disahkan jadi Undang-Undang oleh Pemerintah. Salah satu poin dalam undang-undang ini yang menuai pro kontra, yakni ketiadaan larangan bagi anggota TNI-Polri yang mengisi jabatan ASN tertentu. Jika demikian, apa saja plus minusnya.
diperbarui 08 Okt 2023, 21:05 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR Soroti Harga Obat di Indonesia Mahal: Perlu Intervensi Negara
Konsol Switch akan Tampilkan Putri Zelda jadi Protagonis, The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom Seger Dirilis
5 Pemain yang Berpeluang Gabung PSG di Musim Panas 2024: Siapa Calon Pengganti Kylian Mbappe?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 7 Juli 2024
Polisi Mabuk Aniaya Pemuda hingga Babak Belur, Ini Janji Kapolres Rote Ndao
Tebing Tol Jorr di Bintaro Jaksel Longsor, Jasa Marga Minta Maaf
Habiskan Dana Rp60 Juta, Pembangunan Saluran Irigasi Diprotes Warga di Sukabumi, Baru Seminggu Sudah Rusak
Kepolisian Bakal Blokade Jalan 4 Hari demi Pernikahan Mewah Anant Ambani dan Radhika Merchant, Warga Mumbai India Ngamuk
Hasil Euro 2024: Lolos Lubang Jarum, Inggris Singkirkan Swiss 5-3 Lewat Adu Penalti
Bamsoet Dorong KPK Perdalam Celah Pelanggaran Korupsi Bansos Covid-19
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Belanda vs Turki, Tayang Sebentar Lagi
Dugaan Korupsi Dana BOS Naik Penyidikan, Jaksa Geledah Ruangan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka