Masa Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Segera Berakhir, Bakal Diperpanjang?

Masa Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bakal segera berakhir. Mengingat masa jabatannya sebagai Penjabat harus diperbarui setiap setahun sekali berdasarkan Peraturan Kemendagri.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Okt 2023, 05:25 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Penyampaian Jawaban Pendapat Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2022. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Masa Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bakal segera berakhir. Mengingat masa jabatannya sebagai Penjabat harus diperbarui setiap setahun sekali berdasarkan Peraturan Kemendagri.

Menanggapi hal itu, Heru mengaku belum mengetahui apakah di tahun berikutnya akan menduduki sebagai orang nomor 1 di DKI lagi. Ia menyerahkan keputusan perpanjangan itu pun kepada Kemendagri.

"Enggak tau, tanya Kementerian Dalam Negeri," kata Heru kepada wartawan, Jakarta, Minggu (8/10/2023).

Heru mengatakan, belum ada arahan dari Kemendagri perihal masa jabatannya. Namun ia mengaku telah merampungkan evaluasi kinerjanya selama satu tahun belakangan. Ia juga tidak ingin membeberkan hasil evaluasi yang telah diberikan.

"Nggak, kemarin sudah terakhir (evaluasinya), per satu tahun kan kemarin," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dikatakan bahwa masa jabatan seorang PJ Gubernur satu tahun saja. Bahkan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.


Ketentuan Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur

Tampak mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Heru Budi saling berpelukan, usai acara pelantikan dan serah terima jabatan. (Foto: Lizsa Egeham/Liputan6.com).

Namun, pada ayat 2 terdapat ketentuan mengenai pengecualin perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur apabila:

  • Menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur.
  • Sebagai tersangka dalam perkara pidana
  • Memasuki batas usia pensiun
  • Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
  • Mengundurkan diri
  • Tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
  • Meninggal dunia.

Pelantikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI

Sebagaimana diketahui, Heru ditunjuk sebagai PJ Gurbernur Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang telah purnatugas.

Heru pun resmi dilantik sebagai PJ Gubernur pada 17 Oktober 2022 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya