Liputan6.com, Jakarta Pembatasan kendaraan di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan. Ada 26 jalan protokol di Jakarta yang bebas dilewati mobil pelat ganjil hari ini, Senin (9/10/2023). Sementara, untuk pelat genap dilarang melintas kawasan ganjil genap agar tidak dikenakan sanksi tilang.
Jam operasi ganjil genap di Jakarta masih tetap sama. Berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, kemudian sore nanti dimulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Advertisement
Sedangkan untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional, ganjil genap Jakarta ditiadakan. Pada hari itu semua jenis kendaraan tanpa terkecuali bebas melintas di seluruh lokasi ganjil genap di wilayah Ibu Kota.
Seperti diketahui, ada 26 lokasi ganjil genap di Jakarta. Perluasan tersebut setelah ada penambahan 13 titik baru yang dimulai terhitung Januari 2023.
Berikut ke-26 titik ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku hingg saat ini:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Kebijakan ganjil genap di Jakarta ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta
Sebagai informasi, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
Pengecualian tersebut berlaku untuk:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulan
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
Respons Polisi Soal Usulan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku 24 Jam
Sementara itu, polisi angkat bicara terkait usulan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat melalui sistem ganjil genap berlaku selama 24 penuh di Jakarta. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah baru-baru ini.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyambut baik setiap wacana yang menjadi solusi dalam mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Salah satunya yang ramai dibicarakan soal ganjil genap berlaku 24 jam.
Doni menilai, perlu adanya pembahasan lebih lanjut dengan pemangku kebijakan lain terkait usulan tersebut. Menurut dia, setiap wacana tidak bisa serta merta langsung direalisasikan, tapi perlu kajian, diskusi, dan uji coba terlebih dahulu.
"Jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (25/8/2023).
Dia mengakui, pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta terus meningkat setiap tahunnya. Diprediksi, jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota naik dua hingga tiga persen setiap tahunnya.
Saat ini, ada 23 juta unit kendaraan yang tercatat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya.
"Ya kurang lebih ada 2-3 persen kenaikan tiap tahun," kata Doni.
Sebelumnya, sempet jadi perbincangan hangat terkait rencana penerapan ganjil genap selama 24 jam. Menyikapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, pihaknya tidak akan menerapkan ganjil genap selama 24 jam.
Heru menilai, kebijakan tersebut akan membuat susah masyarakat dalam beraktivitas. Selain itu, usulan tersebut juga perlu kajian lebih lanjut.
"Gini, saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam. Itu perlu kajian. Kita perlu memikir, kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar yang sekarang, itu akan sulit," kata Heru Budi Hartono di Jakarta Barat, Minggu (27/8/2023).
Maka dari itu, kini ia hanya akan memaksimalkan aturan ganjil genap yang berlaku.
"Misalnya dia malam hari, mau ngantar anaknya sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah. Ya sudah, kita berpikir yang sekarang saja, di luar dari itu, kita usaha di luar dari yang sudah ditetapkan. Ide sih bagus, tapi perlu pertimbangan yang matang," tambah Heru.