Satgas Damai Cartenz Tangkap 3 Aktivis KNPB Diduga Bunuh Aktivis Perempuan

Satgas Damai Cartenz menangkap tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terduga pembunuh aktivis perempuan Michele Kurisi Doga.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 09 Okt 2023, 08:46 WIB
AW, salah satu dari tiga terduga pelaku pembunuh aktivis perempuan Michele Kurisi Doga yang merupakan anggota KNPB dan ditangkap di Jayapura. (Liputan6.com/ Dok Satgas Damai Cartenz)

Liputan6.com, Jayapura - Satgas Damai Cartenz menangkap tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terduga pembunuh aktivis perempuan Michele Kurisi Doga. KNPB sendiri merupakan salah satu kelompok yang berupaya memisahkan Papua dari NKRI.

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, Senin pagi (9/10/2023) mengakui, tiga anggota KNPB itu ditangkap di tiga lokasi berbeda di Tanah Papua.

Yang pertama ditangkap PM, Kamis (5/10/2023) di wilayah Kabupaten Jayawijaya dan dari hasil pengembangan kemudian AW di Jayapura, kemudian RK alias RM di Kabupaten Tolikara.

Para pelaku diperkirakan tujuh orang sehingga empat lainnya sudah ditetapkan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu KW, JW, DW dan K.

"Para terduga pelaku itu adalah anggota KNPB militan dari Baliem Barat," kata Kombes Faizal dikutip Antara.

Faizal menjelaskan, Michele Kurisi Doga dibunuh sekelompok orang tanggal 28 Agustus lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya dengan cara ditikam menggunakan pisau dan dipukul kepalanya menggunakan kayu.

Aksi pembunuhan itu direkam pelaku dan disebarkan melalui kanal media sosial mereka (facebook) sehingga video pembunuhan Michele Kurisi Doga beredar luas di media sosial dan viral.

 


Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam video viral tersebut diperlihatkan korban Michele Kurisi awalnya diinterogasi para pelaku dan tidak lama kemudian terlihat korban tengah meregang nyawa di semak-semak dengan darah terkucur di baju bagian dada korban.

"Pembunuhan tersebut tergolong sadis dan kejam, apalagi sampai divideokan dan diviralkan," kata Kombes Pol Faizal Ramadhani.

Para tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya